30.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaTingkatkan Keamanan, Puluhan Pelaku Kejahatan di Mataram Diringkus Polisi

Tingkatkan Keamanan, Puluhan Pelaku Kejahatan di Mataram Diringkus Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Puluhan pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Mataram berhasil diamankan. Mereka adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan sebanyak 46 pelaku kejahatan telah diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Khususnya sebelum, selama, dan setelah gelaran World Superbike (WSBK) pada periode 8 November – 7 Desember 2021.

“Kita mengungkap 36 kasus. Antara lain 23 curat, 7 curas, dan 6 curanmor. Masing-masing (diungkap) Tim Puma Polresta Mataram 14 kasus, Polsek Cakranegara 6 kasus, Polsek Ampenan 5 kasus, Polsek Narmada 3 kasus, Polsek Mataram 2 kasus, Polsek Pagutan 2 kasus, Polsek Gunung Sari 1 Kasus, dan Polsek Lingsar 3 kasus,” jelas Heri saat ungkap kasus di Polresta Mataram, Senin (13/12).

Dari jumlah 46 tersangka tersebut, 38 tersangka adalah orang dewasa dan 8 orang lainnya masih anak di bawah umur. Karena itu, 23 kasus tercatat sudah masuk tahap dua, 8 kasus masuk restorative justice (RJ), dan sisanya masih dalam tahap penyidikan.

- Advertisement -

“Untuk pelaku anak (di bawah umur) ini tidak kita lakukan penahanan. Mekanisme yang dipakai adalah restorative justice. Alasannya, karena pencuriannya masih di lingkup keluarga, kerugiannya kecil, tidak menimbulkan kecemasan di masyarakat, ada kesepakatan damai, dan bukan residivis,” jelas Heri. Untuk itu, tahanan anak dikenakan wajib lapor

Sedangkan tersangka lainnya terancam disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 365 tentan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain 14 motor, 1 televisi, 4 laptop, 1 komputer, 12 HP, 4 sepeda, 4 brangkas, 2 sajam baik parang dan golok, uang tunai Rp200 ribu, dan 42 barang lainnya,” ungkapnya. Modus yang dipakai para pelaku antara lain beraksi di malam hari, menjambret, menerobos masuk dengan merusak pintu, atau memanfaatkan kelalaian korban.

Untuk memastikan keamanan masyarakat tetap berjalan, pengawasan melalui KRYD akan dilakukan lagi hingga periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. “Jadi akan kita tingkatkan lagi sebelum Natari. Ini untuk menekan para pelaku kejahatan baik curat, curas, dan curanmor,” tandas Heri. (bay)

- Advertisement -

Berita Populer