28.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaTKI Ilegal Dipicu Karena Kurang Informasi

TKI Ilegal Dipicu Karena Kurang Informasi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Masih banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat secara ilegal dinilai karena kurangnya informasi yang diterima para TKI mengenai prosedur yang legal. Karenanya, harus ada penyampaian informasi yang menyentuh masyarakat hingga tingkat bawah.

“Kita ini sedang mencoba membangun (TKI prosedural) melalui desa itu. Supaya desa itu juga tau masyarakatnya yang pergi (jadi TKI) itu,”kata Kepala Disnakertrans NTB, Hj Wismaningsih Drajadiah akhir pekan ini di Praya.

Hal itu disampaikan Wismaningsih terkait dengan pemulangan sekitar 20 an calon TKI ilegal oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu.

Padahal sampai saat ini masih banyak negara yang belum membuka penempatan TKI. Namun, justru banyak calon TKI di NTB yang melalui jalur non prosedural.

- Advertisement -

“Ini bagaimana mereka lewat jalur lain. Kadang perorangan. Dan itu ketahuannya saat sudah di Jakarta, di daerah lain,”katanya.

Di sisi lain, TKI yang berangkat ke luar negeri ini memang banyak yang tidak mengetahui mekanisme keberangkatan secara legal. Sehingga banyak yang memilih berangkat melalui tekong-tekong yang datang jemput bola ke rumah-rumah warga.

Dikatakan, pihaknya akan memperbanyak desa migran untuk mengatasi persoalan ini. Desa migran tersebut akan dilengkapi dengan petugas yang memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada calon TKI terkait bagaimana cara berangkat ke luar negeri yang aman sesuai ketentuan.

“Dimana ada petugas yang memang mensosialisasikan bagaimana TKI sesuai prosedur ini. Itu impiannya,”katanya.

Sekarang ini jumlah desa migran baru 28 desa. Ke depan jumlah itu akan diperbanyak mengingat NTB memang menjadi salah satu daerah lumbung TKI.

Kalau desa migran ini sudah terbentuk, artinya tidak ada lagi alasan pihak desa tidak mengetahui ada warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri.

“Karena ternyata selama ini pihak desa banyak tidak tau ada warganya yang berangkat. Padahal kalau TKI legal itu harus ada persetujuan keluarga dan juga pihak desa,”jelasnya.

Dia juga mengatakan kalau ke depan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) akan diupayakan ada di tingkat kecamatan. Sehingga bisa mendekatkan pelayanan kepada para calon TKI.

- Advertisement -

Berita Populer