25.9 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaTunjangan ASN Lobar yang Tambah Libur Dipotong Empat Persen

Tunjangan ASN Lobar yang Tambah Libur Dipotong Empat Persen

Lombok Barat (Inside Lombok) – Guna menertibkan kedisiplinan para ASN, Pemda Lobar telah menetapkan peraturan baru. Melalui Surat Edaran Bupati Lobar yang akan mulai diberlakukan minggu depan.

Di mana hal ini juga berkaitan dengan ASN yang memiliki nilai kedisiplinan yang dirasa kurang. Itu nantinya akan berpengaruh ke Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang bisa saja dipotong..

“TPP nya ini akan mulai diberlakukan minggu depan karena surat edarannya sudah diturunkan minggu ini” kata Dr. H. baehaqi, selaku Sekda Lobar, saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/08/2020).

Karena melalui surat edaran bupati yang akan mulai diberlakukan minggu depan ini juga tekah diatur terkait mengenai pemotongan TTP bagi para ASN yang kurang disiplin. Termasuk juga yang menambah libur ataupun yang tidak masuk tanpa keterangan.

- Advertisement -

“Jadi mereka yang menambah libur, sebelum dan setelah cuti akan dikenai potongan TTPnya sebesar 4 persen. Sementara yang tidak masuk tanpa keterangan akan kena potongan 3 persen” jelasnya.

Kemudian terkait upaya pemantauan terhadap ASN yang memiliki kedisiplinan yang kurang, itu akan dikroscek melalui grup absen yang dimiliki masing-masing OPD terkait.

“Masing-masing OPD akan mengirimkan foto apel yang dilaksanakan, kemudian berapa jumlah yang hadir dan yang tidak hadir tanpa keterangan, itu yang akan rutin di laporkan ke BKD. Mulai dari tingkat kecamatan, Dinas, hingga Pemda” imbuhnya..

Sehingga setiap bulan laporan tersebut yang akan direkap dan dibahas melalui rapat pimpinan. Sehingga nanti kedisiplinan ASN ini dapat dikategorikan mana yang zona merah, kuning dan hijau.

Karena untuk saat ini dilingkungan Pemerintahan Pemda Lobar sudah tidak ada lagi zona merah. Walaupun masih ada beberapa zona yang terbilang masih kuning. Sehingga perlu diadakan peningkatan dan pengontrolan kedisiplinan para ASN di Lombok Barat.

Karena kata Baehaqi, kedisiplinan ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pusat no. 53 tahun 2010. Dimana kedisiplinan ini juga dapat dilihat melalui ketaatan para ASN mengikuti aturan jam masuk dsn jam pulang.

“Kita di Lombok Barat ini jam masuk 7:30 dan pulang jam 16:00,” imbuhnya.

Sehingga untuk mendisiplinkan para ASN ini medianya salah satunya melalui apel rutin setiap pagi sebelum mulai melaksanakan kegiatan. Kata Baehaqi, apel rutin ini juga dapat berfungsi sebagai wahana evaluasi bagaimana permasalahan, ataupun capaian, serta strategi yang dapat disusun untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.

“Untuk 5 bulan terakhir ini, kedisiplinan ASN kita sudah menunjukkan angka yang cukup baik, dari 93 persen dan sekarang sudah mencapai 96 persen” Baehaqi.

- Advertisement -

Berita Populer