31.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaTurun Sidak, Pemda Lobar Pastikan Pembelian BBM dengan Jeriken Harus Sertakan Surat...

Turun Sidak, Pemda Lobar Pastikan Pembelian BBM dengan Jeriken Harus Sertakan Surat Rekomendasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Barat (Lobar) turun sidak ke SPBU, untuk memastikan kebijakan pembelian Solar dan Pertalite dapat berjalan sesuai aturan. Terutama terkait syarat masyarakat umum yang akan membeli bahan bakar menggunakan wadah seperti jeriken diharuskan menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Kita turun sidak, karena Dinas Perdagangan ditugaskan untuk monitoring dan pengawasan, terutama soal Pertalite,” kata Kepala Disperindag Lobar, H. Muhur Zokhri saat ditemui usai Sidak di SPBU Gerung, Kamis (14/04/2022).

Dia menyebut, pengawasan dalam pendistribusian tersebut perlu ditingkatkan. Terlebih setelah Pertalite kini menjadi bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah. Sehingga pihaknya harus selalu memastikan ketersediaan Pertalite di kawasan Lobar dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Distribusinya harus sesuai dengan edaran yang ada. Artinya bahwa Pertalite itu tidak boleh dijual dengan drum atau pun jeriken untuk diperjualbelikan kembali,” tegas mantan Kadis Pertanian Lobar ini.

- Advertisement -

Namun, ada pengecualian bila Pertalite maupun Solar dibeli menggunakan jeriken untuk kebutuhan petani. Maka, para petani diperbolehkan, dengan syarat harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

“Berapa kebutuhannya per hari itu, rekomendasinya harus dikeluarkan oleh Dinas Pertanian,” ujar dia.

Sementara untuk masyarakat umum yang akan menggunakan Pertalite dan memiliki keperluan khusus membeli dalam jumlah banyak menggunakan jeriken, maka diwajibkan menunjukkan surat rekomendasi dari lurah dan pemerintah desa setempat.

“Ini yang perlu kita pastikan hari ini kepada pihak SPBU, bahwa ketersediaan Pertalite untuk masyarakat kita cukup, dan itu tidak boleh diperjual-belikan dengan jeriken dan drum sesuai SE,” pesannya.

Di mana SE tersebut disosialisasikan melalui penempelan selebaran di tiap-tiap pompa BBM di masing-masing SPBU. Supaya dapat diketahui dan dibaca oleh konsumen. Kendati, dari pantauan Inside Lombok, terlihat di SPBU Gerung masih ada masyarakat yang membeli bahan bakar menggunakan jeriken.

Pengawas SPBU Gerung, M. Sofyan menjelaskan lebih jauh bahwa masyarakat yang membeli menggunakan jeriken tersebut telah menunjukkan surat rekomendasi sesuai regulasi. “Untuk pembelian yang memakai jeriken itu tentu berdasarkan surat rekomendasi. Kalau yang Pertalite itu rekomendasinya dikeluarkan Lurah atau Desa,” ujarnya.

Pihak SPBU pun disebutnya akan memberikan jatah bahan bakar sesuai dengan yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut. “Tanpa ada surat rekomendasi itu akan kita tolak, tidak bisa kita layani,” jelasnya.

Surat rekomendasi tersebut telah dikumpulkan oleh pihaknya. Sehingga saat yang bersangkutan datang untuk membeli bahan bakar, akan dimintai KTP asli. Untuk dicocokkan dengan surat rekomendasi yang telah ada.

“Jadi surat rekomendasi yang didapatkan itu sudah kita kumpulkan, apabila melakukan pengisian, itu mereka akan kita arahkan membawa KTP untuk kita cocokkan,” papar dia.

Para operator yang bertugas pun disebutnya telah menandatangani surat pernyataan. Sehingga bila ada yang nekat melayani konsumen yang tidak memiliki surat rekomendasi, akan diberikan sanksi. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer