30.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaUMK 2022 Kota Mataram Ditetapkan Akhir Bulan Ini

UMK 2022 Kota Mataram Ditetapkan Akhir Bulan Ini

Ilustrasi (Image source : Tribun Jakarta)

Mataram (Inside Lombok) –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram sedang membahas besaran Upah Minimum Kota tahun 2022. Penetapan besaran UMK Kota Mataram tahun 2022 paling lambat pada tanggal 30 November mendatang.

“Kalau UMK ini lagi berproses. Dari aturannya kan paling telat untuk provinsi itu kan 21 November ini. Kalau untuk Kota tanggal 30 November. Saya sudah lapor ke pak wali proses UMK ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, Jumat (5/11) di Mataram.

Ia mengatakan, terkait besaran UMK tahun 2022 mendatang, pihaknya masih belum bisa memastikan. Karena penetapan ini berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terkait.

“Tapi kita sudah melakukan rapat – rapat koodinasi dengan BPS. Rapat dengan tim disini dewan pengupahan nanti hasilnya kita informasikan,” katanya.

- Advertisement -

Diterangkan Rudy, terkait besaran UMK tahun 2022 mendatang, pihak asosiasi pekerja meminta agar besaran upah bisa dinaikkan. Akan tetapi, pihak asosiasi pengusaha meminta agar besaran upah masih tetap sama atau tidak dinaikkan.

“Karena kan sekarang ini kita akan memilih jalan tengah. Karena Buk Menteri sendiri dalam pengarahannya (menyarankan) supaya saling mengerti, memaklumi kondisi sekarang ini,” ujarnya.

Melihat kondisi yang terjadi saat ini, pemda juga tidak bisa memaksakan untuk menaikkan besaran upah. Terlebih ekonomi belum terlalu pulih setelah pandemi Covid-19. Meskipun saat ini, pergerakan ekonomi sudah mulai terlihat. “Geliatnya sudah mulai. Ada peningkatan karena sudah ada beberapa kelonggaran,” jelas Rudy.

Tahun 2021 ini, jumlah UMK Kota Mataram yaitu sebesar Rp 2.184.000. Jumlah ini sama dengan tahun 2020 lalu dan tidak ada kenaikan. “Tunggu provinsi penetapannya berapa jumlah UMP yang ditetapkan,” katanya.

Selama ini, pengawasan kepada perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK tetap dilakukan. Karena besaran UMK tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja kurang dari setahun. Pengusaha dan pekerja. “Kalau bekerja diatas satu tahun sudah lebih dari itu. Soalnya ada sanksi kalau tidak diterapkan. Kita lakukan pembinaan,” katanya.

Diharapkan, UMK yang ditetapkan Pemkot Mataram bisa diterapkan oleh semua perusahaan di Kota Mataram. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer