26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaWakil Wali Kota: Penanganan Sampah Sungai Bisa Gunakan Dana Kelurahan

Wakil Wali Kota: Penanganan Sampah Sungai Bisa Gunakan Dana Kelurahan

Mataram (Inside Lombok) – Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, untuk menangani masalah sampah sungai, aparat kecamatan dapat menggunakan dana kelurahan terdekat yang dilintasi aliran sungai.

“Misalnya untuk rencana penangkapan sampah dengan jaring di aliran Sungai Jangkuk, Kecamatan Ampenan, bisa menggunakan dana kelurahan terdekat seperti Kelurahan Pejeruk,” katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu menanggapi usulan dari Camat Ampenan Muzakir Walad yang meminta agar setelah Jembatan Pejeruk-Banjar (Repok Bebek-red) rampung dikerjanakan, perlu dilakukan penambahan fasilitas pendukung.
 
Fasilitas pendukung yang dimaksudkan antara lain, pembuatan penampungan sampah (waste trap) karena aliran Sungai Jangkuk di Kecamatan Ampenan menjadi daerah hilir sehingga volume sampah lebih tinggi dan harus diatasi agar tidak mengalir ke pantai.

Hal tersebut, sekaligus mendukung kawasan tersebut menjadi objek wisata air untuk olahraga “rafting” dengan dilakukan pembendungan terhadap aliran sungai di kawasan tersebut.

Mohan mengakui masalah sampah sungai ini menjadi masalah yang urgen, karenanya diperlukan upaya-upaya penanganan yang efektif.

- Advertisement -

Ia mengatakan, untuk melakukan penangkapan sampah sungai pihak kecamatan bisa menggunakan jaring seperti yang telah diterapkan di Jembatan Ampenan, akan tetapi perlu didukung dengan petugas yang siaga untuk menarik dan mengangkat sampah ke atas.

“Untuk melakukan hal itu, tidak bisa hanya satu atau dua orang karena penanganan sampah sungai ini harus terpadu,” katanya.

Artinya, setelah sampah berada di atas, pihak kecamatan juga perlu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar aktif melakukan pengangkutan secara berkala.

Hal itu, lanjut Mohan, tentu akan berdampak pada pembiayaan, karena dana kelurahan bisa menjadi salah satu solusinya.

“Prinsipnya, apabila konsep penanganan bisa mengatasi dampak secara siginifikan, kecamatan bisa berinovasi menggunakan dana kelurahan, dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer