27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaWali Kota Mataram Minta PLN Segera Ganti Fungsi RTH

Wali Kota Mataram Minta PLN Segera Ganti Fungsi RTH

Mataram (Inside Lombok) – Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh meminta PT PLN (persero) segera mengganti fungsi ruang terbuka hijau (RTH) seluas 9 hektare lebih yang digunakan Perusahaan Listrik Negara itu untuk membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU).

“PLN harus pro-aktif berkomunikasi terkait penggantian lahan RTH yang akan dijadikan areal PLTGU ke PLN pusat agar bisa segera diprogramkan dan fungsi RTH di Mataram tetap ada,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Dikatakan, kewajiban PLN mengganti fungsi RTH pada areal itu sesuai dengan pernyataan kesanggupan PLN terhadap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram yang saat itu dibentuk untuk mengkaji izin pembangunan PLTGU.

Meskipun lahan tersebut bukan aset pemerintah kota, namun fungsi RTH harus tetap diganti, sebab pemerintah kota juga dituntut pemerintah untuk menyediakan RTH sebanyak 30 persen.

- Advertisement -

“Sementara realisasi RTH yang sudah ada di Mataram baru 22 persen lebih baik untuk privat maupun publik. Karena itulah, kita tidak tinggal diam dan terus meminta PLN segera mengganti RTH tersebut,” katanya.

Lebih jauh wali kota menjelaskan, untuk proses pembangunan PLTGU tersebut, pemerintah kota sudah lama menahan pengeluaran izinnya karena selain areal tersebut adalah RTH yang tidak boleh dibangun, pemerintah kota juga ingin tahu pembangkit listrik apa yang akan dibangun, bahkan sampai pernah studi banding.

Ternyata yang dibangun PLTGU, bukan mesin diesel, sehingga apa yang dikhawatirkan terhadap polusi dan suara mesin yang bising tidak ada.

“Waktu itu memang kita tidak izinkan, tetapi karena ini proyek strategis nasional dan Presiden terus mendorong pasokan listrik bagi daerah yang kekurangan sehingga keluarlah rekomendasi untuk diberikan izin pembangunan di areal tersebut,” katanya.

Proses pembebasan lahannya memang sudah selesai dilakukan PLN, namun pemerintah kota tetap akan menagih pernyataan kesanggupan untuk penggantian fungsi RTH meskipun sudah terjadi ganti pimpinan.

“Setelah adanya revisi Perda RTRW, kawasan itu sekarang boleh dibangun namun pengganti fungsi RTH harus tetap direalisasikan meskipun tidak pada satu tempat. Kami tidak ada target, tetapi lebih cepat lebih baik,” ujar wali kota. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer