26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Fasilitasi Pernikahan Anak Akan Dipidana, Termasuk Orang Tua

Warga Fasilitasi Pernikahan Anak Akan Dipidana, Termasuk Orang Tua

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Warga Lombok Tengah yang memfasilitasi pernikahan anak akan dipidana, termasuk orang tua anak yang menikahkan. Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak.

Perda mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau memfasilitasi perkawinan anak, maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.

“Perda itu sudah mulai diberlakukan tanggal 1 Februari lalu. Dan itu akan berlaku bagi semua masyarakat termasuk orang tua,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Lalu Muliardi Yunus di Praya.

Dia menerangkan, tidak hanya hukuman pidana, bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan yang didapat oleh warga yang memfasilitasi pernikahan anak juga bakal dicabut.

- Advertisement -

“Misalnya seperti bantuan BLT, BPJS itu akan dicabut kalau fasilitasi pernikahan anak. Kadus, Kades juga akan dipecat. Begitu diatur di Perda itu,”terangnya.

Sejak Perda itu diberlakukan, ada satu pasangan anak di Lombok Tengah berhasil digagalkan pernikahannya.

Pasalnya, orang tua yang semula kekeh ingin menikahkan anaknya karena menganggap adat istiadat merasa takut mendapat hukuman pidana.

“Itu kan kemarin anaknya pergi ke luar berdua. Jadinya orang tua mau menikahkan karena merasa malu. Tapi kita kasih tahu konsekuensinya di Perda itu,”imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer