25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Keluhkan Iuran BPJS Naik Saat Pendapatan Merosot

Warga Keluhkan Iuran BPJS Naik Saat Pendapatan Merosot

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini membuat sejumlah warga menjadi dilema. Bahkan ada yang sampai mundur dari kepesertaan karena tidak mampu membayar iuran.

Kenaikan iuran BPJS ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Sementara untuk peserta mandiri kelas III kenaikannya akan berlaku mulai tahun 2021.

Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat. Mereka menilai bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah tersebut tidak tepat. Karena dikeluarkan di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu warga, Khairul, Minggu (17/5/2020) mengatakan, pemerintah tidak konsisten karena iuran BPJS sudah naik kemudian diturunkan dan dinaikkan lagi. Yang menjadi persoalan adalah di tengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat sangat sulit.  Sehingga akan kesulitan untuk mambayar iuran BPJS.

- Advertisement -

“Sudah dua bulan lebih saya tidak keluar bekerja karena diliburkan karena Covid-19. Kalau begini kan tidak ada pendapatan dan bagaimana mau bayar iuran”,katanya.

Akibat tidak bekerja, iuran BPJS terpaksa ditunggak. Itu artinya, pembayaran iuran BPJS akan semakin berat karena harus membayar tunggakan juga.

Kenaikan iuran BPJS ini juga diyakininya tidak akan meningkatkan pelayanan BPJS.

“Apakah iuran naik menjamin sistem yang berlaku lebih baik? Nyatanya tidak”,cetusnya.

Sementara itu, warga lainnya, Lukmanul Hakim dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, dia berniat untuk menjadi peserta BPJS karena isterinya akan melahirkan beberapa bulan lagi. Akan tetapi, niat itu dipertimbangkan lagi karena pemerintah mengumumkan kenaikan BPJS pada bulan Juli nanti.

“Saya berniat mendaftar BPJS kemarin.  Tapi saya jadi mikir-mikir kalau iuran naik lagi”, kata Lukman.

Salah satu warga, Dwi Ratnasari mengatakan bahwa Pemerintah tidak konsisten. Diturunkan kemudian dinaikkan lagi. Kenaikan ini menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah wabah ini. Warga susah cukup menjerit karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kini harus ditambah dengan meningkatnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu,  Staf Komunikasi Publik dan Hukum BPJS Cabang Selong, Anggi Yudistia Wulandari,  Senin (18/05/2020) mengatakan, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp 7.000.

“Tahun 2020 untuk kelas III tidak ada kenaikan masih tetap membayar 25.500 per bulan”,katanya.

Sementara untuk pelayanan, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pelayanan pada pasien harus sama, yang membedakan kelas II dan kelas III hanya pada fasilitas di ruang rawat inap.

“Jika terdapat perbedaan pelayanan antarkelas dapat dilaporkan langsung ke BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan, karena fasilitas kesehatan tidak boleh memberikan diskriminasi layanan kepada peserta JKN-KIS”,tegasnya.

Dia berharap agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan kalau menemukan ketidaksesuaian layanan untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki.

“Atau bisa melaporkan pengaduan tersebut melalui aplikasi mobile JKN, call center 1500400 atau kantor BPJS kesehatan terdekat”, demikian Anggi.

- Advertisement -

Berita Populer