28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaWarga KTP Luar Dilarang Berwisata di Lombok Tengah pada Pergantian Tahun

Warga KTP Luar Dilarang Berwisata di Lombok Tengah pada Pergantian Tahun

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Warga luar daerah yang ingin berkunjung ke objek wisata yang ada di Lombok Tengah pada saat pergantian tahun baru harus mengurungkan niatnya.

Pasalnya, aparat kepolisian akan melakukan razia KTP terhadap setiap orang yang masuk ke wilayah Lombok Tengah. Pemeriksaan dilakukan di setiap pintu masuk menuju Lombok Tengah, baik itu di bagian barat, timur, utara maupun selatan. Pemeriksaan ini bahkan akan dilakukan juga di setiap pintu masuk ke objek wisata yang ada.

“Jadi kami akan lakukan penutupan (akses) bagi yang ingin berwisata di Lombok Tengah. Kalau untuk kegiatan lain, ya silahkan,”kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, Rabu (30/12) di Praya.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah kerumunan di objek wisata yang bisa memicu peningkatan kasus Covid-19.

- Advertisement -

“Kami akan tetap lakukan pemeriksaan KTP di samping operasi yustisi. Ini akan dilakukan mulai pergantian tahun sampai kasus Covid-19 benar-benar berkurang”,ujarnya.

Dikatakan, kasus Covid-19 saat ini masih ada di Lombok Tengah meski posisinya sudah di zona kuning. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus saat pergantian tahun. Sehingga dilakukan penyekatan arus warga yang masuk ke Lombok Tengah.

“Ini maklumat Kapolri termasuk surat edaran Bupati. Pengunjung yang dari Lombok Tengah kita batasi dan pengunjung dari luar kita larang,”kata Tamiana.

Dia berharap kepada pelaku usaha maupun pelaku wisata untuk memaklumi kebijakan pemerintah daerah dan aparat kepolisian ini. “Karena ini demi keselamatan dan kesehatan,”ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer