30.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaWarga Laporkan Caleg Lotim Ini ke Bawaslu saat Memberi Amplop Berisi Uang

Warga Laporkan Caleg Lotim Ini ke Bawaslu saat Memberi Amplop Berisi Uang

Lombok Timur (Inside Lombok) – Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Dapil I DPRD Lombok Timur (Lotim), Muhammad Ali Akbar, harus bersiap-siap memupuskan mimpinya menjadi anggota legislatif. Pasalnya, Ali yang merupakan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Senin (15/04/2019) malam.

Ali ditangkap setelah Bawaslu Lotim menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu menerima amplop berisi uang tunai Rp25 ribu serta stiker kampanye Ali yang menerangkan bahwa dirinya merupkan caleg DPRD Lotim nomor urut 3 dari PKS.

Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Dangen Timur, Kecamatan Selong, Lotim. Ali mengumpulkan warga di dua dusun kemudian membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga. Sialnya, bukannya menerima amplop tersebut, warga malah melaporkan Ali ke Bawaslu.

“Benar yang bersangkutan diamankan saat masa tenang oleh masyarakat dan petugas PTPS yang melapor,” ujar Retno, Selasa (16/04/2019).

- Advertisement -

Ali sendiri saat dipanggil oleh Bawaslu untuk menjalani proses klarifikasi membenarkan bahwa dirinya telah memberikan amplop berisi uang serta stiker kampanye miliknya kepada warga. Ali mengaku amplop tersebut diberikannya untuk kebutuhan konsumsi bagi warga yang menerima.

Atas tindakannya melanggar peraturan masa tenang kampanye tersebut, Ali terancam dicoret dari kepesertaan Pemilu Serentak 2019, terlebih jika dirinya terbukti melakukan upaya money politics. Selain itu, sesuai Pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Ali diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan dengan denda paling banyak Rp48 juta.

- Advertisement -

Berita Populer