30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaWarga Sangeang Ditangkap Polisi Saat Hendak Distribusikan Miras

Warga Sangeang Ditangkap Polisi Saat Hendak Distribusikan Miras

Lombok Timur (Inside Lombok) – Warga berinisial S (36) alamat Dusun Sangeang, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik ditangkap polisi di Dusun Turun Tangis, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra saat hendak distribusikan miras miliknya di dusun tersebut.

Kabag Humas Polres Lotim, IPTU L Jaharuddin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa sering ditemukan orang luar desa keluar masuk dan diduga menjadi pemasok miras ke Dusun Turun Tangis, Desa Suwangi Timur tersebut. Pihaknya langsung turun ke lokasi pada 27 Februari 2021 sekitar pukul 06.20 wita.

“Dari informasi itu, delapan anggota kepolisian turun ke desa tersebut untuk memastikan informasi itu untuk melakukan pencegatan,” ucapnya melalui rilis tertulis, Sabtu (27/02/2021).

Pada pencegatan tersebut Tim Polsek Sakra
berhasil mengamankan terduga S yang kedapatan membawa miras di jalan masuk ke Dusun Turun Tangis.

- Advertisement -

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 20 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisikan miras jenis tuak, dan satu unit sepeda motor.

Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dari informasi yang didapat dari terduga pelaku S, bahwasanya miras tradisional itu akan dibawa dipasok ke salah seorang warga Dusun Turun Tangis yang berinisial J (36) .

“Tim langsung melakukan penggerebekan ke rumah J. Namun Tim hanya menemukan botol bekas miras yang disimpan di belakang rumah,”jelasnya.

Pihak kepolisian pun memberikan imbauan kepada terduga J untuk tidak menjual minuman haram tersebut, dan mengingatkannya untuk menjual barang yang halal yang lebih berkah. Jika J masih mengulangi perbuatannya, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Berita Populer