25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaWarga Terhimpit di Sirkuit Mandalika dan Akses Terbatas, Projo NTB Surati Presiden...

Warga Terhimpit di Sirkuit Mandalika dan Akses Terbatas, Projo NTB Surati Presiden Jokowi

Seorang warga dusun E Bunut Desa Kuta kecamatan Pujut Lombok Tengah sedang duduk di depan rumahnya, Selasa (24/8/2021). (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Projo NTB menyatakan akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan persoalan puluhan Kepala Keluarga (KK) yang masih terhimpit di tengah-tengah sirkuit Mandalika yang ada di desa Kuta kecamatan Pujut Lombok Tengah.

“Atas kejadian ini kami akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jajarannya dievaluasi,”kata Ketua Projo NTB Imam Sofian melalui rilis yang diterima Inside Lombok, Selasa (24/8/2021).

Diketahui bahwa akses warga yang tinggal di dusun e Bunut tersebut terbatas sehingga terpaksa membongkar pagar pembatas sirkuit Mandalika. Hal itu karena belum ada kejelasan mengenai pembebasan lahan yang sudah ditempati warga secara turun temurun itu.

Imam Sofian mengatakan, proyek strategis nasional di desa Kuta telah menyisakan persoalan kemanusiaan. Dari beberapa kasus yang dicatat pihaknya, telah terjadi penggusuran warga atas nama legalitas Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan-lahan yang menjadi milik warga sejak neneng moyang mereka.

- Advertisement -

“Konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan,”tegasnya.

Menurutnya, sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok sejak beberapa tahun lalu, banyak terjadi penggusuran di Lombok, begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga dibayar sangat murah dan tidak layak oleh PT.Rajawali yang saat itu bekerjasama dengan Pemprov NTB dalam perusahaan patungan PT Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).

“Siapa warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah akan mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru saat itu,”cetusnya.

Belum lagi terindikasi banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan, ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT.LTDC sehingga sekarang banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang mereka harus kehilangan lahan dan digusur karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan.

Menurutnya, pihaknya sejatinya mendukung
pembangunan kawasan Pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi. Akan tetapi dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga dan yang terbaru warga yang terisolir harus mendapatkan perhatian.

“Tindakan ITDC ini membuat kami curiga ada apa dengan kebijakan Direksi ITDC ini? mengapa bisa ratusan warga terisolir, fakta ini menunjukkan direksi ITDC ini jelas tidak transparan dalam kebijakan cleaning lahan,”tandasnya.

Sementara terkait klaim ITDC masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area sirkuit Mandalika, ternyata masih ada 70 KK di kawasan itu dan masih menguasai lahan sejak nenek moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC akan tetapi lahan mereka di klaim ada HPL.

Namun pihak ITDC selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan.

“Pernyataan-pernyataan ini adalah kesombongan hukum dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak penguasaan adat oleh warga sejak lama,”tandas Imam.

Oleh hukum warga tetap dipandang dan harus dilindungi sebagai pemilik lahan. Dengan adanya UU yang ada, pemerintah bisa mengambil langkah melindungi hak kepemilikan lahan warga di kawasan Mandalika.

Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT ITDC untuk melihat apakah lahan warga yang ada ada di dusun e Bunut dan Ujung Lauk desa Kuta sudah pernah dibebaskan dan dilakukan pembayaran atau tidak.

“Kita coba duduk bersama. Nanti kita usahakan kembali. Ini harus koordinasi dengan ITDC. Karena memang persoalan tanah ini sudah lama. Sehingga harus kita duduk bareng dulu melihat lebih dekat apa (masuk lahan) enclave atau tidak. Sehingga nanti baru kita bisa ambil kesimpulan,”katanya.

Yang paling saat ini, lanjut Pathul adalah mengetahui status lahan warga untuk diambil keputusan terkait dengan persoalan tersebut. Begitu pula dengan warga yang memilih untuk tetap bertahan di atas lahan tersebut juga akan dibahas bersama dengan PT ITDC.

“Begitu pula dengan akses warga yang terbatas nanti kita duduk bersama dulu untuk membahas masalah ini,”ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer