26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaWarga Tuntut Izin Operasional UD Mawar Dicabut

Warga Tuntut Izin Operasional UD Mawar Dicabut

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Belasan masa warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah, Kamis (25/2/2021) pagi.

Aksi demonstrasi tersebut menuntut pemerintah daerah mencabut izin perusahaan rokok, UD Mawar yang ada di dusun Eat Nyiur desa Wajegeseng kecamatan Kopang Lombok Tengah.

“Karena UD Mawar terindikasi izinnya bermasalah. Karena surat izin SPPL yang telah diterbitkan DLH lokasinya ada di dusun lain di desa Wajegeseng tapi beroperasi di dusun Eat Nyiur,”kata koordinator aksi, Kusnadi dalam orasinya.

Dikatakan, masyarakat di sekitar lokasi perusahaan mengeluhkan dampak lingkungan akibat beroperasinya perusahaan rokok. Mulai dari polusi udara hingga terganggunya kesehatan warga setempat.

- Advertisement -

“Banyak anak-anak yang sakit karena beroperasinya perusahaan rokok itu,”ujarnya.

Desakan atas pencabutan izin UD Mawar tersebut memuncak pasca penahanan empat ibu rumah tangga karena diduga melakukan pengerusakan dengan melempari gedung perusahaan tersebut.

“Kalau kemudian tidak ada solusi lagi kami tuntut izin UD Mawar dicabut. Biar persoalan yang sama (penahanan ibu rumah tangga) tidak terjadi lagi,”imbuhnya.

Karena masalah antara warga dan juga pemilik perusahaan rokok tersebut sejatinya sudah berlangsung lama. Banyak warga yang sakit karena bau menyengat yang ditimbulkan karena beroperasinya perusahaan rokok tersebut.

Dia juga meminta DLH membedah kembali
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh DLH. SPPL tersebut untuk melihat persetujuan warga sekitar terhadap operasional perusahaan.

“Itu tanda tangan masyarakat yang sepakat, di bagian depan, belakang, kiri, kanan perusahaan.  Saya khawatir jangan-jangan dimanipulasi tandatangan orang. Kita akan cek apa betul pernah tandatangan,”tudingnya.

Masa aksi ditemui oleh Sekretaris DLH, Sukarman. Dalam kesempatan itu, Sukarman menjelaskan bahwa pihaknya telah turun mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh UD Mawar.

“Tidak ditemukan adanya limbah. UD Mawar juga sudb memenuhi syarat operasional,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala DLH, H. Amir Ali sebelumnya mengatakan,  pihaknya sudah turun investigasi ke lokasi pada bulan September tahun lalu bersama anggota DPRD Lombok Tengah, Polisi, Kejaksaan serta SatPol-PP.

“Dan tidak menemukan bau yang menyengat
Kalau secara ilmiah, kami belum menemukan bukti adanya bau tersebut,”katanya.

Sesak nafas yang dialami oleh warga di sekitar gudang, lanjutnya bukan disebabkan oleh pencemaran udara di sana. Melainkan bisa disebabkan oleh penyakit bawaan.

Selain itu, mengenai dengan masalah lingkungan yang tercemar juga pihaknya tidak temukan hal tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer