26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaWaspada 12 Entitas Pinjol Ilegal di NTB

Waspada 12 Entitas Pinjol Ilegal di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada habis-habisnya menjerat masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pinjaman dana dengan pencarian cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB sepanjang Januari-Mei 2022 telah menerima laporan 12 entitas pinjol ilegal yang meresahkan warga NTB.

“Ada 12 laporan pinjol ilegal di NTB yang kita terima sepanjang Januari-Mei 2022 ini,” ujar Kepala OJK NTB, Rico Renaldy, Rabu (22/6).

12 entitas pinjol ilegal tersebut di antaranya ada Dompet Super, Surga Malas, Langit Takdir, Sumber Modal, Dana Now, Pinjaman Lancar. Kemudian Uang Nasional, Pinjaman Bantuan, Titisan Hukum, Pinjaman Aman, Pundi Teman, dan Platform Besar.

Beberapa entitas yang dilaporkan oleh masyarakat lantaran bersifat ilegal sehingga menjerat masyarakat yang mengajukan pinjaman secara online di pinjol tersebut. “Tentunya ini laporan yang dilaporkan ke kami. Tapi kalau tidak dilaporkan kami tidak tahu, mungkin jumlahnya bisa lebih banyak,” tuturnya.

- Advertisement -

Rico menjelaskan, 12 entitas tersebut diidentifikasi dari 12 pelapor yang mendatangi OJK NTB. Artinya masing-masing entitas hanya 1 orang yang melaporkan kerugian mereka. Memang dengan pinjol ilegal ini masyarakat mengalami kerugian cukup besar.

“Yang melaporkan ini rata-rata ibu-ibu. Laporannya sudah diteruskan ke Reskrim Polda NTB, kita minta mereka (korban pinjol ilegal, Red) laporkan ke sana,” katanya.

Untuk penyelesaiannya sendiri, OJK terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda NTB terkait progres laporan tersebut. Mengingat pinjol ilegal merupakan tindak pidana, lain halnya yang legal yang masih bisa ditangani oleh OJK untuk penyelesaiannya.

Sementara itu, dari Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai dengan Februari 2022 sudah menghentikan kegiatan 21 daftar entitas investasi ilegal, 5 daftar pelaku usaha pegadaian ilegal, dan 50 daftar pinjol ilegal yang diduga berkegiatan tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“April kemarin SWI kembali menemukan 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kemudian 100 pinjol ilegal, sehingga sejak 2018 sampai April 2022 jumlah pinjol ilegal telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol ilegal,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer