25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaWawali Mataram Sayangkan terjadi Protes Warga terkait Tumpukan Sampah

Wawali Mataram Sayangkan terjadi Protes Warga terkait Tumpukan Sampah

Mataram, 08/3 (Inside Lombok) – Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, menyayangkan terjadinya aksi protes warga dari Lingkungan Babakan dan Turide Barat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait adanya tumpukan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) ilegal yang menumpuk.

“Semestinya ada atau tidak ada permintaan dari masyarakat, DLH harus tetap angkut sampah yang ada di TPS termasuk TPS ilegal,” katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Senin.

Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi adanya aksi protes warga Babakan dan Turide ke DLH setempat, karena tumpukan sampah di TPS ilegal di wilayah tersebut tidak pernah diangkut, sehingga diduga beberapa warga yang terdampak penyakit deman berdarah dengue (DBD), berasal dari tumpukan sampah tersebut.

Terkait dengan itu, Mujiburrahman, kembali mengingatkan kepada aparat di DLH agar tetap melakukan penanganan sampah secara maksimal, terutama sampah yang tercecer atau berada di TPS ilegal.

- Advertisement -

“Kalaupun itu dianggap menjadi ranah tanggung jawab kecamatan atau kelurahan, DLH hendaknya intensif koordinasi, untuk mencegah dampak yang lebih besar.” katanya.

Terkait dengan itu ke depan, kata Mujiburrahman yang baru kembali melakukan kunjungan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram setelah dilantik pada 26 Februari 2021, segera melakukan pembahasan terkait penanganan sampah.

“Intinya, kita ingin DLH melakukan inovasi dengan kemampuan anggaran yang ada. Tidak banyak teori tetapi perbanyak tindakan,” katanya.

Di sisi lain, Mujiburrahman juga mengimbau masyarakat agar dapat mengolah sampahnya secara mandiri. “Kita berharap masyarakat dapat membantu pemerintah melakukan pengurangan sampah dengan mengolah sampah secara mandiri sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.

Sementara Kepala DLH Kota Mataram Nazaruddin M Fikri mengatakan, sesuai Perda 1/2021, tugas DLH adalah melakukan pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Sedangkan untuk TPS ilegal, menjadi tugas fungsi camat dan lurah untuk mencegah, membuang, menangani sampai ke TPS. Karena saya tidak bisa mendeteksi sampah yang ada di semua kelurahan,” katanya.

Akan tetapi, terkait dengan kasus penumpukan sampah di TPS ilegal di kawasan Turide, semestinya harus ada laporan dan bersurat ke DLH terlebih dahulu, agar dapat ditangani.

“Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa tahu kalau ada TPS liar dan terjadi penumpukan,” katanya.

Namun demikian, pihaknya segera menangani tumpukan sampah yang dikeluhkan warga sekitar sesuai tuntutan. “Setelah dibersihkan, kita harap ada pengawasan dan tindaklanjut dari pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi muncul tumpukan sampah,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer