26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaDaerahNTBNTB Targetkan Bebas Emisi Karbon di 2050

NTB Targetkan Bebas Emisi Karbon di 2050

Mataram (Inside Lombok) – NTB ditargetkan bisa mencapai nol emisi karbon Net Zero Emission (NZE) di 2050 mendatang. Guna mencapai target tersebut, Pemprov NTB telah menyiapkan berbagai strategi, salah satunya dengan membuat rancangan Peraturan Gubernur tentang pengembangan energi hijau di NTB.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan mengatakan rancangan pengembangan energi hijau NTB ini untuk menjawab dan menyusun langkah apa yang diperlukan sehingga target NZE bisa dilakukan bersama dan sebagai arahan. Landasan serta kepastian hukum bagi pemerintah provinsi NTB dan pemangku kepentingan dalam mengelola energi bersih.

“Kita memiliki tugas penting dalam mengejar target NZE ini. Karena sektor energi merupakan salah satu sektor yang menghasilkan emisi gas buang yang besar,” ujar Sahdan, Rabu (28/2). Untuk itu, dilakukan strategi percepatan oleh pemerintah yang mana akan fokus pada percepatan penggunaan energi bersih.

Investasi ini akan diprioritaskan dalam pengembangan sumber energi terbarukan. Kemudian dilakukan pemanfaatan peningkatan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai sumber pembangkit listrik, serta dengan melakukan efisiensi energi.

“Energi hijau atau energi ramah lingkungan merupakan sumber energi yang berasal dari sumber daya alami, tidak memiliki efek negatif terhadap lingkungan dan dapat diperbaharui dalam jangka panjang,” terangnya.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi NTB, Niken Arumdati menambahkan, kebijakan yang diambil Pemerintah ini merupakan strategi untuk mewujudkan master plan energi NTB. Salah satu tentunya dengan bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan transisi energi pada tahun 2050.

Lewat komitmen yang kuat dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, harapan untuk masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan semakin nyata. “Ini merupakan langkah positif dalam mencapai tujuan net zero emisi,” ujarnya.

Sementara itu, agar dapat tercapai rencana tersebut diperlukan Peraturan Gubernur sebagai arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi NTB. Dimana SK Tim Penyusunan Pergub Tahun 2024 dalam hal pengembangan energi hijau di NTB akan segera dibuat. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer