26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaDaerahSudah Lama Mandek, Penyelesaian RTRW dan LSD Lobar Diharapkan Tuntas Tahun Ini

Sudah Lama Mandek, Penyelesaian RTRW dan LSD Lobar Diharapkan Tuntas Tahun Ini

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pembangunan perumahan di wilayah Lombok Barat (Lobar) yang semakin massif dilakukan menjadi sorotan banyak pihak, terutama mereka yang khawatir soal semakin tergerusnya lahan persawahan. Menanggulangi hal itu, Dinas PUTR Lobar pun berupaya agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lobar yang sudah lama mandek bisa segera tuntas di 2024 ini.

“Target saya pokoknya tahun ini harus selesai (RTRW). Sebelum November harus selesai,” tegas Kadis PUTR Lobar, Lalu Winengan saat dimintai tanggapan akhir pekan kemarin. Lebih jauh, ia menjelaskan terkait luas lahan pertanian atau sawah murni di Lobar saat ini sesuai dengan yang terekaman di polygon Kementerian ATR/BPN seluas 14.520 hektare. Ditambah dengan petani yang menanam dengan IP 100, dengan total seluruhnya 14.985 hektare.

Atas kesepakatan Pemda Lobar dengan Kementerian ATR/BPN, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh terbangun dengan tanda berwarna hijau seluas 10.500 hektare. Lahan itu tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum. Kemudian, ada tata ruang LSD bersyarat yang ditandai dengan warna kuning dengan luas 3000 hektare lebih.

“Saya sedang kejar antara Kabid Tata Ruang dengan Dinas Pertanian, untuk petakan yang jelas antara 10 ribu hektare itu yang mana, dan yang 3 ribu hektare itu yang mana. Supaya clear,” beber pria berkepala plontos ini.

Menurut data, dari 14.985 hektare lahan LSD Lobar, saat ini sudah terbangun dan dialihfungsikan menjadi perumahan mencapai sekitar 1.000 hektare lebih. Namun, jika dilihat dari Peta Polygon Kementerian ATR/BPN bahwa semua lahan tersebut masih berstatus LSD, termasuk Kantor Bupati Lobar saat ini. Padahal, kantor itu sudah terbangun di Gerung sejak 1997, dan Bencingah juga sudah terbangun dari tahun 1995. “Itu belum keluar dari LSD. Masih hijau dia,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya ingin persoalan ini dapat segera rampung di 2024 ini. Karena menurutnya, persoalan ini bukan kesalahan dari pusat, melainkan karena pemda selama ini abai dan tidak pernah mengurus LSD tersebut. Padahal RTRW Lobar pertama kali keluar pada 2011 silam. “Ini yang akan saya selesaikan dulu. Apalagi sekarang kabupaten bisa mengurusnya mendahului pemprov,” jelasnya.

Kendati, tetap perlu ada kesepakatan dengan Pemprov NTB mengenai rancangan RTRW tersebut. Setelah itu, akan diajukan ke pusat sebelum dilakukannya sidang penetapan di DPR.

Winengan menyebut saat ini pihaknya tengah gencar menggelar rapat dengan OPD-OPD terkait untuk segera membahas kesepakatan dan batasan-batasan mengenai RTRW tersebut. Bahkan, ia mengaku saat ini sedang dalam proses untuk merampungkan undang-undang pertanian terkait LSD yang terbangun bersyarat dan LSD yang boleh terbangun. “Kita sedang selesaikan itu dulu,” singkatnya.

Dengan begitu, diharapkan RTRW Lobar bisa segera ada kejelasan, dan pembangunan Gerung sebagai ibu kota kabupaten bisa segera muncul. “Agar Kota Gerung itu ada, muncul sebagai ibu kota kabupaten,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer