28.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaEkonomiBanyak Terima Aduan, OJK NTB akan Teruskan Laporan Korban FEC ke Kepolisian

Banyak Terima Aduan, OJK NTB akan Teruskan Laporan Korban FEC ke Kepolisian

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menerima banyak laporan dari korban investasi PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC), menyusul dicabutnya izin operasional perusahaan tersebut. Berbagai laporan itu pun akan diteruskan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.

Kepala OJK NTB, Rico Renaldy menerangkan laporan yang sampai ke pihaknya semantara ini masih dalam bentuk informal. “Ada yang menghubungi via telpon, via WA (WhatsApp) dan bertanya bagaimana tindak lanjut menjadi korban,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (11/9).

Laporan-laporan yang sudah masuk ke OJK akan direkap dan diserahkan ke pihak kepolisian. “Kita arahkan (member FEC) segera melapor hal-hal yang dirugikan ke kepolisian dan bisa juga melalui OJK. Nanti akan diteruskan ke kepolisian. Mudah-mudahan dengan semakin banyak yang melaporkan, maka polisi akan segera bertindak,” terangnya.

Diakui, korban investasi FEC berasal hampir dari semua kalangan. Termasuk orang-orang yang sebenarnya sudah paham dengan model investasi bodong serupa. Selain itu, lanjut Rico, ada juga masyarakat yang memang menganggap apa yang ditawarkan FEC tidaklah wajar, tapi masih tetap menginvestasikan uang di sana.

- Advertisement -

“Kami ke beberapa daerah di Lombok Tengah, banyak juga korbannya guru-guru MTs. Tapi sebenarnya mereka paham juga bahwa tidak masuk akal. Kita kan bicarakan legal dan logis itu, mereka juga paham tapi itulah keinginan cepat dapat uang tanpa berusaha. Pola seperti ini sudah beberapa kali terjadi, dulu di sini ada seperti HIPPO, LBC, LTC, DNA Pro,” jelasnya.

Diterangkan, saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) di pusat sedang mendalami apakah FEC digerakkan oleh orang di luar Indonesia atau tidak. “Bisa saja ada informasi seperti itu (dari luar) tapi kan kami menunggu info dari kantor pusat bagaimana, ininya siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak salah di Indonesia sendiri ada 3 PT yang terlibat dan menjadi sumber transfer dana pembayaran dari member,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer