29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaKriminal46 Tindak Pidana di Loteng Terungkap dalam 14 Hari, Terbanyak di Desa...

46 Tindak Pidana di Loteng Terungkap dalam 14 Hari, Terbanyak di Desa Kuta

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sebanyak 46 kasus diungkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Rinjani 2021 yang digelar Polres Lombok Tengah (Loteng) selama 14 hari.

Sasaran operasi ini adalah penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi dan peredaran minuman keras (miras).

Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, di Praya, Senin (12/4/2021) merincikan, ke 46 kasus ini ditemukan hampir di semua kecamatan dan dominan berada di kecamatan Pujut. Tapi dia tidak menyebutkan angka pastinya.

“Hampir di 12 kecamatan. Namun yang paling dominan yaitu di kecamatan Pujut di desa Kuta,”ujarnya.

- Advertisement -

Dirincikan, 46 kasus yang diungkap terdiri dari tujuh kasus perjudian, 38 kasus miras dan satu kasus prostitusi baik yang ditargetkan dalam operasi maupun non target.

“Operasi ini juga digelar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas menjelang bulan suci ramadhan 1442 H,” kata Tamiana.

Sementara jumlah tersangka yang diamankan dalam puluhan kasus yang diungkap ini sebanyak enam tersangka, baik itu yang masuk dalam target operasi judi, miras maupun prostitusi.

Polres Lombok Tengah juga menyita barang bukti miras jenis bir sebanyak 469 botol, miras bermerek sebanyak 33 botol dan 3 kotak win. Kemudian miras tradisional jenis tuak sebanyak 2.911 liter dan jenis brem sebanyak 477 liter.

Terkait kasus miras diteraokan Perda Kabupaten Lombok Tengah No 24 tahun 2002 tentang pemberantasan miras. Kemudian kasus judi diterapkan pasal 303 KUHP sedangkan untuk prostitusi diterapkan pasal 506 KUHP.

Dia mengatakan operasi pekat Rinjani 2021 ini digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB dengan sasaran penyakit masyarakat seperti perjudian, miras dan prostitusi.

Diakui bahwa pihaknya sering melakukan razia miras dan juga aktifitas yang menganggu Kamtibmas lain. Akan tetapi, aktivitas-aktivitas tersebut masih saja tetap ada. Oleh sebab itu, dilakukan tindakan preventif dan juga represif untuk mengatasinya.

“Yang paling penting, untuk miras misalnya, masyarakat jangan produksi dan juga konsumsi. Kalau tidak ada yang konsumsi tidak akan akan ada produksi,”katanya.

- Advertisement -

Berita Populer