26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaKriminal52 Penutup Drainase Mataram Hilang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

52 Penutup Drainase Mataram Hilang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K.,MM didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dan Kepala Disperkim Kota Mataram, Muhammad Nazarudin Fikri, dalam Konferensi Pers, pada Senin (13/09). (Inside Lombok/ist)

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak empat tersangka tindak pidana pencurian penutup drainase di Kota Mataram diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dua di antaranya masih berusia anak-anak yaitu Z dan R masing-masing berusia 15 tahun. Diketahui bahwa penutup drainase yang hilang sebanyak 52 unit.

Hal itu dikatakan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K.,MM didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dan Kepala Disperkim Kota Mataram, Muhammad Nazarudin Fikri, dalam Konferensi Pers, pada Senin (13/09). Ia mengatakan, dari laporan yang diterima tim polres Mataram langsung menyelidiki pelaku. Sehingga kurang dari 2X24 jam, pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamanakan.

“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram kehilangan 52 unit dengan nilai kerugian sebesar Rp52 juta. Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial B (19), serta M (52). Tersangka B dalam aksinya, dibantu oleh Z (15) dan R (15),” katanya.

Dijelaskan, tindakan pencurian terjadi pada Sabtu (11/9) pukul 03.00 dini hari. Di mana, tersangka (B) bersama dua rekannya tersebut mencuri besi penutup Drainase yang terpasang, di sepanjang Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

- Advertisement -

Setelah berhasil, ketiga pencuri ini kemudian menjual besi tersebut seharga Rp. 1,9 juta kepada penadah (M). Hasil penjualannya dimanfaatkan oleh tersangka, untuk membeli narkoba dan adu nasib, melalui judi online. Selain keempat tersangka ini, pihaknya tengah mengejar komplotan lain.

“Dalam laporan korban, jumlah besi sebanyak 57 buah. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil 12 buah. Sedang sisanya dicuri oleh komplotan lain,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penadah sebanyak 6 buah dan sebagiannya telah dijual dan dikirim keluar Pulau Lombok. Dengan tindakan yang dilakukan, penadah kenakan pasal 480 KUHP sedangkan pelaku pecurian dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer