25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalCoba Kelabui Polisi, IRT di Mataram Sembunyikan Sabu di Saku Celana Anak...

Coba Kelabui Polisi, IRT di Mataram Sembunyikan Sabu di Saku Celana Anak Sendiri

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial EY (37) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Saat ditangkap, terduga pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana anaknya sendiri.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan EY diamankan pada Senin (22/5) sekitar pukul 21.00 wita di sebuah rumah di wilayah Cakranegara. Berdasarkan laporan warga, rumah itu diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu.

“Hasil dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 10 poket sabu dan 1 poket di gantungan baju. 10 poket ditemukan di dua kantong celana anaknya,” ungkap Dimas, Selasa (23/5).

Dirincikan, 10 poket sabu yang ditemukan di dalam kantong celana anak terduga pelaku, masing-masing berisikan 6 poket dan 4 poket dari dua kantong celana tersebut. Kemudian ditemukan alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp1.950.000. “Ada pun dari 11 poket yang kami amankan memiliki bruto 5,58 gram. Yang bersangkutan ini ibu rumah tangga dan memiliki 3 anak disana saat kami amankan,” terangnya.

- Advertisement -

Untuk sumber barang sementara diduga dari sang suami yang saat ini berada di lapas dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. EY pun mengakui mendapat pasokan sabu dari wilayah Karang Bagu, Cakranegara, sehingga perlu diperdalam lagi.

“Modusnya bersangkutan menjual seperti biasa, jadi jika ada pembeli yang datang ke rumah langsung dia ke belakang rumah area kamar mandi,” tuturnya. Berdasarkan pengakuan EY, aktivitas jual beli sabu ini sudah dilakukan selama 4 bulan, dengan alasan karena faktor ekonomi.

Diterangkan Dimas, selain menjual, EY juga ikut menggunakan barang terlarang tersebut. “Pasal yang dikenakan yang bersangkutan pasal 114, pasal 112 serta pasal 127 uu narkotika,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer