29.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalCuri Motor, Dua Mahasiswa Asal Dompu Diamankan Polres Mataram

Curi Motor, Dua Mahasiswa Asal Dompu Diamankan Polres Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram menangkap dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (21/02/2019). Dua orang tersangka tersebut adalah Kimun (20), warga Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Dompu dan Jarot (22), warga Des Marada, Kecamatan Hu’u, Dompu.

Kimun dan Jarot diburu Tim Resmob korban berinisal SW (18) melaporkan motornya yang hilang di kos-kosan di Jalan Pemuda, Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Mataram, Sabtu (16/02/2019). Laporan tersebut kemudian dicatat dengan nomor LP/K/43/II/2019/Polres Mataram/Polsek Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa kedua tersangka mengambil motor korban yang diparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan terkunci stang. Modus yang dipakai adalah dengan menjebol lubang kunci motor tersebut.

“Saat itu korban sedang menginap di kos temannya. Keesokan harinya ketika hendak pulang korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Saiful, Kamis (21/02/2019).

- Advertisement -

Saiful juga menerangkan, awalnya Tim Resmob 701 mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jarot adalah seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Mataram yang menyewa kos di Lingkungan Saren, Pagesangan, Mataram. Dilaporkan bahwa Jarot saat itu sedang melakukan pembongkaran plat serta stiker sepeda motor dengan ciri-ciri yang mirip dengan sepeda motor korban yang hilang.

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan Jarot, Tim Resmob menangkap tersangka tanpa perlawanan sebab dari tiga (3) unit sepeda motor yang ditemukan di kos tersebut, salah satunya adalah sepeda motor dengan lubang kunci rusak yang nomor rangka dan nomor mesinnya persis sama dengan motor SW yang hilang.

Setelah dilakukan introgasi kepada Jarot, Kasus Curanmor tersebut berkembang dengan melakukan pengejaran tersangka Kimun. Namun ketika akan ditangkap oleh Tim Resmob 701, Kimun berusaha melarikan diri. Sehingga ia diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga (3) kali, namun tidak diindahkan. Kimun kemudian dilumpuhkan dengan tembakan terukur dan terarah yang menembus betis kirinya.

“Kimun yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur ke gang kosnya di Jalan Pemuda, Gomong lama, Mataram. Dia melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dengan membuang motor yang dikendarainya kemudian berusaha lari,” ujar Saiful.

Jarot dan Kimun mengaku secara bersama-sama telah melakukan aksi curanmor di TKP tersebut. Saat ini kedua tersangka beserta barang berada di Sat Reskrim Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima (5) tahun.

- Advertisement -

Berita Populer