25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalDikejar Massa, Pelaku Curanmor Mabuk Lompat ke Sumur

Dikejar Massa, Pelaku Curanmor Mabuk Lompat ke Sumur

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Polres Mataram bekerjasama dengan Polsek Mataram mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial ZH (27) dan ZA (32), Selasa (09/07/2019). Saat diamankan kedua pelaku mengaku melakukan aksi keriminal tersebut karena ada kesempatan dan sedang dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa ZH dan ZA melakukan aksinya di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, kedua pelaku baru saja selesai menenggak minuman keras di wilayah Monjok.

Diterangkan Saiful, aksi tersebut dilancarkan kedua pelaku saat hendak pulang ke rumahnya di Dusun Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Aksi itu sendiri dilancarkan tanpa rencana ketika kedua pelaku melihat sebuah sepeda motor terparkir di pinggir jalan.

“Di salah satu kios, melihat sebuah sepeda motor terparkir. ZH mendekati motor sementara ZA menunggu di atas motor,” ujar Saiful, Rabu (10/07/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

- Advertisement -

Aksi itu sendiri dilancarkan kedua pelaku dengan menggunakan sebuah paku yang telah dibengkokkan. Sial bagi ZH dan ZD, pemilik motor memergoki mereka dan meneriaki maling sebelum kedua pelaku berhasil melarikan motor tersebut.

ZH sendiri segera melepas motor yang berusaha dicurinya kemudian melarikan diri. Sedangkan ZD berhasil diamankan warga karena motor yang dinaikinya tidak bisa menyala. ZD sendiri sempat merasakan amukan massa sebelum akhirnya berhasil diamankan anggota kepolisian.

“ZH ini sempat berhasil kabur. Setelah dicari-cari, ternyata dia bersembunyi dengan melompat masuk ke dalam sebuah sumur dengan kedalaman 8 meter. Akhirnya warga menyelamatkannya dan menyerahkannya ke pihak kepolisian,” ujar Saiful.

Saat ini ZH dan ZA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai bunyi Pasal 363 KUHP.

- Advertisement -

Berita Populer