26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalDua Pemuda Ini Lakukan Aksi Pencurian di Lingkungan Ampenan Selatan

Dua Pemuda Ini Lakukan Aksi Pencurian di Lingkungan Ampenan Selatan

Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pemuda berinisial ADP (19) dan ARH (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berkomplot melakukan tindak pindana pencurian, Jumat (10/05/2019) lalu. Kedua pemuda ini nekat membobol masuk ke salah satu rumah di Lingkungan Ampenan Selatan, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara melompati pagar rumah kemudian naik dan membongkar paksa atar rumah korban. Setelah itu, ADP an ARH mennggasak barang-barang milik korban berupa sebuah Tab dan Ipad, dua buah jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp14 juta,” ujar Saiful, Selasa (14/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

ADP dan ARH sendiri ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dengan nomor LP/K/110/V/2019/Polsek Ampenan tertanggal 09 Mei 2019. Tim Resmob Polsek Ampenan pun segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengolah hasil rekaman CCTV yang merekam kedua tersangka.

- Advertisement -

Setelah memastikan bahwa pelaku yang terekam CCTV adalah ADP, Tim Resmob segera melakukan pengejaran terhadap ADP di rumahnya yang terletak di Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan. ADP sendiri berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan BTN yang masih dalam tahap pengerjaan di wilayah Karang Panas, Ampenan.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob juga berhasil menemukan barang bukti hasil dari aksi pencurian kedua tersangka yang disembunyikan di sebuah rumah kosong yang berada di Taman Kapitan, Ampenan. Berdasarkan hasil interogasi, ADP mengaku melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan ARH yang kemudian diamankan di rumahnya di Taman Kapitan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, ADP dan ARH terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh (7) tahun.

- Advertisement -

Berita Populer