Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar mengamankan dua orang terduga pelaku pengedaran obat-obatan jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tanpa izin edar. Keduanya antara lain inisial N yang masih berstatus pelajar, dan inisial AH alias B asal Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan bahwa dari tangan N polisi berhasil mengamankan tujuh butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan 25 butir obat yang diduga tramadol. “Ini TKP (penangkapan) di pinggir jalan TGH. Ibrahim di Karang Bedil, Desa Kediri, Kecamatan Kediri,” beber Jun dalam konferensi pers beberapa hari yang lalu.
Kemudian dari tangan AH yang berprofesi sebagai buruh polisi mengamankan BB berupa satu buah plastik berisi 51 strip dengan jumlah 510 butir obat yang juga diduga jenis Trihexyphenidyl. Serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta. “TKP-nya di pinggir jalan, di depan kantor Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, AH datang ke Bagik Polak dengan membawa 51 strip Trihexyphenidyl itu atas pesanan dari seseorang inisial U alias O. BB itupun disimpannya di dashboard sebelah kiri sepeda motornya.
“Sebelum diamankan, pelaku sudah sering mengedarkan obat tanpa izin di wilayah Polres Lobar,” bebernya. Sehingga total Trihexyphenidyl yang masuk dalam jenis narkotika jenis psikotropika prekursor (NPP) golongan IV, yang berhasil diamankan Polres Lobar berjumlah 517 butir, serta 20 butir tramadol.
“Modus pelaku, bahwa mereka menjual obat tanpa izin edar ini di sekitar tempat tinggalnya. Di mana pelaku disuruh menjual obat tersebut oleh saudara A, yang mana pelaku diberikan upah sebesar Rp150 ribu,” tuturnya.
Kini terduga pelaku disangkakan dengan pasal 106 ayat 1 juncto 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar. (yud)