Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) cabai di wilayah Sembalun. Dua tersangka, HA dan RP menjalani pemeriksaan secara intensif pada Jumat (6/12).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka RP yang merupakan mantan satpam bank diduga bertugas mengumpulkan data nasabah fiktif untuk pengajuan KUR. Dana yang seharusnya diterima oleh petani justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, HA diduga terlibat dalam manipulasi data lahan dengan cara mengarahkan debitur untuk berfoto di lahan milik orang lain.
“Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, Jumat (6/12). Dari hasil audit, kerugian negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp766.746.138.
Setelah pemeriksaan, HA dan RP resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Selong selama 20 hari ke depan. “RP sudah ditahan sejak Senin, sedangkan HA mulai hari ini. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan,” jelas Bayu.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana KUR seharusnya digunakan untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama petani cabai di Sembalun. “Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan,” pungkasnya. (den)