26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalEmpat Tahun Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lombok Tengah

Empat Tahun Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pelarian MY (23) warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah akhirnya terhenti. Pelaku masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik warga Dusun Tandek, Desa Labulie, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pencurian itu terjadi pada 4 tahun lalu, tepatnya di Jalan Bypass pada hari Jumat 23 September 2016.

MY yang menjadi buron selama 4 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ia kini meringkuk di jeruji besi Mapolres Lombok Tengah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi DPO kita, karena melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor,” kata Agus, Selasa (23/2/21) kepada wartawan.

- Advertisement -

Dikatakan Kasat, penangkapan MY Senin (22/2/21) dini hari di rumah pelaku. Penangkapan ini, sesuai hasil informasi masyarakat bahwa MY sudah berada di desanya sudah satu bulan setelah bersembunyi dari pengejaran aparat kepolisian.

“Mendapati laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi MY berada. Buronan tersebut selama ini kabur ke luar provinsi sejak empat tahun yang lalu.

Pada saat digrebek, pelaku tidak melakukan perlawan. Pelaku langsung digelendang ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.

“Saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim.

- Advertisement -

Berita Populer