30.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaKriminalKasus Narkoba, Delapan Orang Diamankan di Karang Bagu

Kasus Narkoba, Delapan Orang Diamankan di Karang Bagu

Ilustrasi Narkoba(Inside Lombok/Istimewa)

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram mengamankan delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, Jumat (25/3) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan dari delapan terduga, tiga di antaranya akan diproses sebagai tersangka sesuai dengan barang bukti pada saat penggeledahan. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam proses penyidikan, apakah pengedar atau murni pemakai. Karena pada saat diamankan di lokasi kelimanya datang ke tempat tersebut sebagai pembeli.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kelima orang yang pada saat diamankan, mereka sebagai pembeli, sedang ketiga terduga lainnya sesuai barang bukti kami tetapkan tersangka,” jelas Yogi saat memberikan keterangan pada awak media di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Namun masih di wilayah yang sama, yaitu di Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram. Ketiganya antara lain SG (25), MN (38), dan HR (46) yang masing-masing beralamat di Karang Bagu Cakranegara.

- Advertisement -

“Awal mula kami amankan MN dan HR, dengan modus memancing. Karena petugas tersandung tali pengikat pancing yang ternyata di dalam umpan berbentuk bola tersebut terdapat sabu. Dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3,7 gram diduga sabu, serta alat komunikasi, alat konsumsi dan sejumlah uang tunai,” jelas Yogi.

Dari keterangan ketiganya, diakui barang haram tersebut dibeli dari Lombok timur bersama dengan HR yang kemudian diamankan juga. Selain ketiga tersangka, juga diamankan lima orang selaku pembeli di wilayah Karang Bagu, yakni GF asal Mataram), LZM asal Lombok Barat, AB asal Mataram), SA asal Sumbawa, dan WI asal Lombok Timur.

“Kelima yang diamankan ini bila murni pemakai, maka akan dilanjutkan dengan rehabilitasi. Saat ini masih dalam penyidikan,” tegas Yogi. Untuk ketiga tersangka akan disangkakan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

Berita Populer