26.5 C
Mataram
Sabtu, 9 November 2024
BerandaKriminalKecanduan Judi Slot, Pria di Mataram Curi Beras dan Uang di Toko...

Kecanduan Judi Slot, Pria di Mataram Curi Beras dan Uang di Toko Kelontong

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AS (27) asal Ampenan, Kota Mataram harus diamankan Polsek Selaparang, karena kedapatan mencuri di salah satu toko kelontong di wilayah Monjok. Terduga pelaku diamankan di kerumahnya di Kecamatan Ampenan ketika tengah duduk-duduk usai bermain judi slot.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 17 Februari 2023, sekitar pukul sekitar pukul 22.19 Wita. Berawal dari terduga pelaku AS datang ke toko kelontong berpura-pura ingin membeli beras. Kemudian memesan tiga karung yang berisikan 25 kilogram. Terduga meminta untuk dibuatkan nota dan minta suami korban mengantar dua karung beras kepada seseorang di wilayah sekitar toko.

“Suami korban bawa dua karung, dan sisa satunya dibawa AS. Ketika suaminya korban ini pergi dan korban sibuk membuat nota. Terduga masuk ke lorong menuju meja dalam toko, mengambil tas yang isinya uang Rp11,4 juta,” ujar Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli, Jumat (23/2).

Tas yang diambil terduga pelaku disembunyikan di dalam baju, kemudian dibawa kabur bersamaan dengan 1 karung beras. Sebelumnya beras tersebut sudah disimpan di atas motor yang bersangkutan. “Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Selaparang dan korban mengalami kerugian belasan juta,” ucapnya.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, beras yang dicuri dijual dengan harga Rp300 ribu dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Namun karena mengalami kekalahan, AS pun menggunakan uang yang diambil untuk kembali bermain judi.

“Beruntung dengan cepat tim opsnal mengamankan terduga, sehingga uang digunakan masih tersisa sekitar Rp8 juta yang belum digunakan untuk judi slot,” terangnya. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor, tas, HP, uang tunai Rp 8 juta lebih. Atas perbuatan ini, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer