34.5 C
Mataram
Senin, 14 Oktober 2024
BerandaKriminalKecanduan Sabu, Pemuda Asal Jempong Timur Ini Jadi Tersangka Pencurian 10 TKP

Kecanduan Sabu, Pemuda Asal Jempong Timur Ini Jadi Tersangka Pencurian 10 TKP

Mataram (Inside Lombok) – Nasib sial bagi FF (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya remaja asal Lingkungan Jempong Timur Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Mataram ini secara tidak tanggung-tanggung jadi tersangka kasus pencurian dan penjambretan di 10 TKP berbeda.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa FF kerap melakukan aksinya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan wilayah Kelurahan Jempong Baru.

“Sat Reskrim melakukan penangkapan pelaku (FF) tindak pidana 10 kali. Yang pertama pecah kaca (mobil) 3 kali, jambret 4 kali, curas 3 kali,” ujar Saiful saat memimpin gelar perkara, Kamis (13/06/2019).

FF sendiri mengaku melakukan aksi kriminal tersebut bersama teman-temannya dengan inisial RZ, YD, dan JN yang saat ini sudah masuk dalam Dafta Pencarian Orang (DPO) Polres Mataram.

- Advertisement -

Saiful menerangkan bahwa FF sendiri telah menjadi DPO polisi sejak memecahkan kaca mobil di Jalan Gajah Mada dan menggasak isi mobil korban dengan nilai mencapai Rp4 juta. Selang beberapa waktu FF melakukan penjambretan dengan cara memepet korban dan merampas paksa kamera beserta gimbal senilai Rp28 juta yang sedang dipegang korban.

Tim Resmob 701 Polres Mataram yang menerima laporan tersebut kemudian segera mengumpulkan keterangan dari salah seorang rekan FF yang telah ada diamankan lebih dulu. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Resmob segera mengamankan FF di sebuah warunh di Lingkar Jempong Mataram, Minggu (09/06/2019), tanpa perlawanan.

Saat ditanyai pihak kepolisian, FF mengaku menggunakan uang hasil pencurian dan penjambretan tersebut sebagian besar untuk membeli sabu-sabu. FF sendiri sempat menunjukkan giginya kepada awak media yang telah habis rontok karena kebiasaan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

Saat ini FF dan barang bukti telah diamankan di Polres Mataram. Atas aksinya FF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Walaupun begitu, mempertimbangkan usia FF yang masih di bawah umur Saiful menerangkan bahwa FF akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak.

“Dia ini masih anak di bawah umur sehingga kita dalam proses hukum di LP anak di Lombok Tengah,” pungkas Saiful.

- Advertisement -

Berita Populer