Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahan terhadap tersangka korupsi penggunaan dana “Corporate Social Responsibility” (CSR) PT PDAM Giri Menang yang nilainya mencapai Rp165 juta.
Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Senin, mengatakan, tersangka berinisial SY, Kepala Desa Lingsar nonaktif ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Jadi dalam kasus tindak pidana korupsi, tersangka memang harus ditahan agar ada efek jera,” kata Sumadana.
Tersangka SY secara resmi berstatus tahanan titipan jaksa di Lapas Kelas IIA Mataram. Terhitung Senin (12/8), tersangka SY akan ditaham hingga 20 hari ke depan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa SY ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentanh Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka SY yang belum lama terpilih dalam jabatan Kepala Desa Lingsar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merampungkan berkas dengan alat bukti berupa kerugian negara Rp165 juta sebagai “total loss”.
Penetapan angka kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan internal kejaksaan.
Dana CSR diketahui tidak dikirim ke rekening desa melainkan langsung masuk ke rekening pribadi SY sebagai Kepala Desa Lingsar.
Dalam penggunaannya, dana tersebut direalisasikan untuk sejumlah pekerjaan desa tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lingsar. (Ant)