26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKonsumsi Tramadol, Pemuda Ini Mengaku Tak Sadar Mencuri

Konsumsi Tramadol, Pemuda Ini Mengaku Tak Sadar Mencuri

Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pemuda dengan inisial FA (20) dan AF (19) tertangkap melakukan penjambretan di Jalan Pemuda, Lingkungan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram pada Rabu (26/12/2019). Dalam Gelar Perkara yang diadakan oleh Polsek Mataram pada Sabtu (19/01/2019), FA mengaku melakukan tindak pencurian tersebut dalam kondisi setengah sadar setelah meminum dua butir Tramadol.

“Dia mengaku setengah sadar melakukan itu, karena dibawah pengaruh Tramadol. Hal-hal semacam ini sangat disayangkan sebab menghambat dia untuk kedepannya,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Sabtu (19/01/0/2019).

FA dan AF mengaku tidak berniat melakukan pencurian. Dari pengakuannya FA mengatakan bahwa sebelumnya mereka berniat pergi ke sebuah Warung Internet (Warnet). Namun FA yang sedang ada dibawah pengaruh tramadol tiba-tiba mengajak AF melakukan penjambretan. Dalam pengakuannya, AF menyebut dirinya hanya mengikuti saja ajakan dari AF.

Setelah mengelilingi Jalan Pemuda sebanyak satu kali, AF dan FA kemudian melihat calon korban mereka, Zakiah (25), yang sedang membeli jajanan di sekitar Jalan Pemuda. Telepon genggam ZK yang ditaruh di dalam kabin motor menjadi sasaran aksi AF dan FA.

Ketika berhasil menjambret telepon genggam tersebut, AF dan FA mengebut motor mereka ke arah barat. Panik diteriaki oleh korban, juga terhalang macet dari arah pertigaan Universitas Mataram (Unram) di Jalan Pemuda, AF dan FA berhasil ditangkap.

Salah seorang saksi, Tahta Ridho, yang sedang berjualan di sekitar Jalan Pemuda menerangkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap karena tanpa sengaja menabrak seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sedang bertugas di sekitar pertigaan Jalan Pemuda tesebut.

“Mbaknya sedang beli jajanan. Terus jambretnya dateng boncengan pake motor. Dikiranya mau beli jajan juga. Taunya ada yang liat dia ngambil hp yang ada di motor. Pas mau kabur dia malah nabrak polwan yang lagi berdiri,” terang Tahta kepada Inside Lombok, Rabu (26/12/18).

Saat ini FA dan AF telah diamankan di Polsek Mataram. Atas aksinya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 terkait Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer