25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalKusir Cidomo Ini Diciduk saat Bawa Narkoba

Kusir Cidomo Ini Diciduk saat Bawa Narkoba

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang pelaku pengguna dan pengedar narkoba berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Barat. Kedua pelaku itu diringkus di lokasi yang berbeda.

Salah satu pelaku yang berinisial M setiap harinya bekerja sebagai kusir cidomo di Kediri Lombok Barat. Polisi mengamankan narkoba jenis sabu dari M seberat 3,09 gram. Polisi menduga M merupakan pengedar.

“Pelaku pertama M diamankan pada hari Kamis (10/01/2019), TKP (tempat kejadian perkara) di Kediri,” ujar Kapolres Lobar, AKBP Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Lobar, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo di Makopolres Lobar, Selasa (22/01/2019).

Penangakapan M berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dari informasi itu, kepolisaian langsung mengembangkan dan mengamankan M saat mengendarai sepeda motor di Dusun Karang Bedil  Utara Desa Kediri.

- Advertisement -

Pelaku menyembunyikan sabu yang dibawanya di dalam bungkus rokok. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti.

“Dari dalam bungkus rokok itu ada dua klip berisi sabu, kurang lebih 3,09 gram. Ada dua korek api gas, dan kendaraan pelaku diamankan menjadi barang bukti,” terangnya.

Berbeda dengan M, pelaku kedua berinisial HU diduga hanya sebagai pengguna. Sebab barang bukti yang disembunyikan dibalik topi itu hanya memiliki berat sekitar 0,43 gram.

Warga Pemenang KLU ini diamankan pada Jumat (18/01/2019) lalu saat melintas di jalan Raya Pusuk Desa Pusuk Indah Kecamatan Batulayar Lobar.

“Kalau HU ini diduga hanya pengguna,” ujarnya.

Pengembangan kasus atas kedua pelaku tersebut terus dilakukan. Termasuk kemungkinan indikasi jaringan. Sebab dari pengakuan pelaku, narkoba itu diperoleh dari kawasan Kota Mataram dan Labuapi Lobar.

“Kita langsung cek, di sana sudah kosong semua,” ujarnya.

Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Makopolres Lobar. kedua pelakupun dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer