27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalMantan Direktur BUMD Lombok Barat Dituntut 6,5 Tahun Kurungan

Mantan Direktur BUMD Lombok Barat Dituntut 6,5 Tahun Kurungan

Mataram (Inside Lombok) – Mantan Direktur PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center pada tahun anggaran 2014.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Lapas Mataram,” kata jaksa penuntut umum Hasan Basri dari Kejati NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri, jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda untuk Azril (mantan Direktur PT Tripat, salah satu BUMD di Lombok Barat), sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menuntut Azril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp641,126 juta.

- Advertisement -

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sejak putusan dinyatakan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, lanjut Jaksa, yang bersangkutan wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan itu diajukan jaksa dengan merujuk pada pembuktian Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Pembuktian pasal tersebut juga diterapkan jaksa dalam tuntutan terdakwa dua, mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Dalam tuntutannya, Abdurrazak dituntut penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terhadap Razak dibebankan pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp235,594 juta. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk dilelang, diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah didasari dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sesuai dengan peran dan nilai uang negara yang dinikmati masing-masing terdakwa, Azril dinyatakan telah memerintahkan Razak untuk mengeluarkan uang kas PT Tripat tanpa pencatatan di neraca.

Untuk jumlah keseluruhan kerugian negara dalam kasus itu, disebutkan dalam tuntutannya sebesar Rp980,621 juta.

Ia menyebutkan penyertaan modal sebesar Rp1,7 miliar muncul kerugian negara sebesar Rp436,194 juta. Nominal angka tersebut telah merujuk pada hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Sementara itu, dari pengelolaan modal senilai Rp2,7 miliar pada pembangunan ganti gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, kerugian negara sebesar Rp544,426 juta.

Dari pengelolaan modal, Azril menandatangani cek, kemudian Razak mencairkannya. Oleh karena itu, tanggung jawab pencairan ada pada Razak namun pengeluarannya tidak tercatat dalam buku kas.

Jaksa mengungkapkan Azril memakai uang PT Tripat dengan alasan meminjam. Namun, dari pinjaman tersebut yang dikembalikan hanya Rp100 juta. Dari Razak juga telah mengembalikannya sebesar Rp10 juta dan ditambah dari saksi Islahudin sebesar Rp13,9 juta. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer