25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalMasuk Penjara Lima Kali Tidak Bikin Jera, MR Mencuri Lagi

Masuk Penjara Lima Kali Tidak Bikin Jera, MR Mencuri Lagi

MR dan BS saat mengikuti gelar perkara di Mapolsek Gunungsari, Kamis (18/11). (Inside Lombok/Nico)

Mataram (Inside Lombok) –

Seorang pemuda inisial MR (20) asal Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram kembali diringkus polisi. Pasalnya, ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan untuk kasus pencurian.

MR diamankan Tim Opsnal Polsek Gunungsari dibantu Tim Opsnal Polsek Pagutan di kediamannya di Lingkungan Jempong Baru, Selasa, (16/11). Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana menyebut pelaku sebagai maling kambuhan.

“MR merupakan seorang residivis, dan ini sudah menjadi yang kelima kalinya ditangkap oleh Polri dengan kasus yang sama,” ungkap Agus saat gelar perkara, Kamis (18/11) di Mapolsek Gunungsari.

- Advertisement -

Diterangkan, MR tercatat baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada 22 Agustus lalu. “Karena MR menganggap mencuri sebagai suatu kebiasaan, dia kembali melakukan aksinya di Dusun Jeringo Daye, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari,” ujar Agus.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil dari mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada aksi terakhirnya sebelum ditangkap polisi lagi, MS melakukan pencurian bersama rekannya inisial BS pada 9 Oktober lalu.

Sasarannya adalah rumah seorang PNS di Dusun Jeringo Daye. Kedua pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda gunung, dua burung piaraan, serta mesin las dan gerinda.

“Penangkapan pelaku MR merupakan hasil dari keterangan BS yang telah lebih dulu ditahan di polsek Gunungsari,” ungkap Agus. Akibat aksi MS dan rekannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta

Atas aksinya MS terancam dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. (nco)

- Advertisement -

Berita Populer