27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalPasang Tarif Rp500 Ribu, Mucikari Pemilik Kafe Remang-Remang Diciduk Polisi

Pasang Tarif Rp500 Ribu, Mucikari Pemilik Kafe Remang-Remang Diciduk Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang perempuan selaku pemilik kafe remang-remang di Kecamatan Pujut. Pasalnya, ia diduga menjalankan peran sampingan sebagai mucikari di kafe tersebut.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redo Rizki Pratama mengatakan mucikari yang diamankan berinisial S. “Kita melakukan penggerebekan pada hari Jumat (1/4), sekitar pukul 20.00 wita di salah satu kafe di Kecamatan Pujut,” ujarnya, Rabu (6/4/2022)

Dijelaskan, penggerebekan dilakukan setelah Tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di kafe tersebut. Redo menuturkan modus penawaran prostitusi di kafe tersebut awalnya si S sebagai pemilik kafe selaku mucikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan ‘plus-plus’ dari karyawan kafe.

“Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, karyawan dan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dilakukan,” ujarnya.

- Advertisement -

Dari pengakuan S, ia menawarkan tarif kepada pengunjung sekitar Rp500 ribu. Terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan pelanggan dengan tarif Rp50 ribu per kamar. Saat ini S telah diamankan pihaknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer