28.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalPelaku Jambret Ibu-ibu yang Menelpon Sambil Berkendara Ditangkap, Satu Masih Buron

Pelaku Jambret Ibu-ibu yang Menelpon Sambil Berkendara Ditangkap, Satu Masih Buron

MA (23) yang menjambret HP seorang perempuan yang sedang menerima telepon saat sedang berkendara (Inside Lombok/Humas Polres Lobar).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang perempuan berinisial RD (33), warga Perampuan kecamatan Labuapi dijambret saat sedang menerima panggilan dan menelpon ketika sedang berkendara.

Penjambretan itu terjadi di kawasan Perampuan, pada Jum’at 11 Juli 2021 lalu. Ketika itu, RD hendak pulang menuju rumahnya setelah berbelanja di salah satu ritel modern di kawasan tersebut.

“Saat korban akan pulang ke rumahnya dengan sepeda motor, di perjalanan dia ditelepon oleh keluarganya. Dengan posisi HP nya ditempelkan di telinga sebelah kiri” tutur Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu Dharma Yulia Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Minggu (18/07/2021).

Tiba-tiba ditengah perjalanan, korban dipepet menggunakan sepeda motor oleh dua orang yang tidak dikenal. Seketika dua orang tersebut langsung merebut paksa HP milik RD. Namun dikarenakan korban tengah berkendara para pelaku dengan mudah merebut HP tersebut darinya.

- Advertisement -

“Setelah berhasil merampas HP milik korban, kedua pelaku langsung kabur,” imbuh dia.

Pada saat kejadian, korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor ke arah Bongor, desa Jeranjang, kecamatan Gerung. Namun, di sana korban kehilangan jejak para pelaku tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 juta.

“Salah satu tersangka ini merupakan seorang buruh harian lepas, berinisial MA (23) asal desa Suka Makmur, kecamatan Gerung. Sudah berhasil kami amankan” beber Dharma.

Dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Dharma menyebut bahwa dalam aksi ini MA diduga tidak melakukannya sendirian. Namun, pelaku utama dalam penjambretan ini diakuinya mengarah kepada MA.

“Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku utama, tim kami langsung melakukan pengejaran ke rumah MA di desa Suka Makmur, Gerung,” tandasnya.

Saat disergap di rumahnya, MA tidak melalukan perlawanan dan mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama dengan seorang rekannya yang berinisial Y.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, MA pun kini telah diamankan di Polres Lobar dan dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman sembilan tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer