25.5 C
Mataram
Rabu, 17 April 2024
BerandaKriminalPengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Parsel

Pengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Parsel

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan bingkisan lebaran atau parsel di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2014.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik terdakwa Syahmat, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Timur ini digelar Senin (13/5) siang.

Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTB, Marulloh.

Dalam dakwaannya, terdakwa Syahmat yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Pusarsip Lombok Timur itu didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

“Didakwa telah mendistribusikan paket sandang pangan berupa bingkisan parsel yang tidak sesuai ketentuan dan bertentangan dengan aturan pemberian tambahan penghasilan prestasi kerja CPNS dan PNS,” kata Marulloh.

Akibatnya, dalam dakwaan disebutkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB yang merilis nominal kerugian negara mencapai Rp192,769 juta. Nilai tersebut muncul akibat penyalurannya yang tidak sesuai aturan.

“Terdakwa Syahmat telah mendistribusikan kepada pihak lain yang tidak memiliki hak,” ucapnya.

Pengadaan bingkisan lebaran ini menelan anggaran Rp15,1 miliar yang pendanaannya bersumber dari APBD Pemkab Lombok Timur tahun 2014. Penyaluran parsel dilakukan dalam dua tahapan.

Pada tahap pertama, pemkab setempat menyalurkan parsel sebanyak 50.000 paket dengan nilai anggaran mencapai Rp12,4 miliar. Kemudian pada tahap kedua, pengadaan parsel sebanyak 13.500 dengan nilai anggaran Rp2,7 miliar.

Lebih lanjut, usai sidang Syahmat melalui tim pengacaranya, Basri Mulyani, di hadapan majelis hakim menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Karena itu, Majelis Hakim sepakat dan menyatakan sidangnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk selanjutnya, sidang dilanjutkan Rabu, 22 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menyiapkan saksi dan terdakwa pada pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim Rajendra sembari menutup sidang perdananya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer