29.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPolda NTB Tangkap Pemodal Tekong Perekrut Pekerja Migran

Polda NTB Tangkap Pemodal Tekong Perekrut Pekerja Migran

Mataram (Inside Lombok) – Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan berinisial HW (43), dengan dugaan peran sebagai pemodal tekong perekrut pekerja migran yang diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Dirreskrimum Polda NTB AKBP Hari Brata dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengatakan, HW merupakan Direktur PT Inti Japfarindo yang sudah mengirim ratusan pekerja migran ke Timur Tengah sejak Tahun 2015.

“Jadi tersangka HW ini adalah penyandang dananya,” kata Kombes Pol Artanto.

Bahkan diketahui bahwa 42 pekerja migran asal NTB yang dipulangkan pada November 2019 lalu, juga merupakan bagian dari pengiriman perusahaan milik HW.

- Advertisement -

Tersangka HW ditangkap Selasa lalu. HW menjadi buruan karena diduga memodali tekong untuk merekrut korban. HW merupakan otak jaringan dari tersangka Siti Aisyah, yang berperan sebagai tekong.

Siti Aisyah sudah masuk penjara lebih dulu. Dia diduga yang merekrut korban Siti Nurjanah, warga Jago, Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang meninggal dunia dalam kebakaran penampungan PMI di Attaqwa, Mekkah, Arab Saudi, Juni 2019 lalu.

“HW memberikan SA (Siti Aisyah) sebesar Rp12 juta per sekali merekrut. Uang itu untuk membuat paspor, medical, ongkos transportasi korban, uang fit kepada keluarga korban, dan bayaran untuk SA,” ujarnya.

Korban Siti Nurjannah direkrut pada Desember 2018 dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus ibadah di tanah suci. Serta diberi uang fit atau santunan sebesar Rp3 juta. Siti Nurjannah berangkat namun akhirnya tidak pulang lagi.

Tersangka HW kini sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Dia disangka dengan Pasal 10 atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Juncto Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer