32.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaKriminalPolda NTB Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Barang Rongsokan

Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Barang Rongsokan

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang barang rongsokan di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kanit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda NTB Iptu Lalu Eka Arya di Mataram, Rabu, mengatakan kasusnya terungkap dari penangkapan seorang pelaku berinisial MN (45), warga Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

“Jadi, pelaku kita tangkap Rabu (24/9) sore, di rumah mertuanya, wilayah Bonjeruk,” kata Eka Arya.

Pelaku MN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap dengan luka tembak di kedua bagian kakinya. Petugas terpaksa menmbakkan peluru ke arah betisnya karena saat hendak ditangkap pelaku berupaya melawan petugas.

- Advertisement -

Karenanya, pelaku yang berhasil diamankan Tim Resmob Jatanras Polda NTB langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Setelah mendapat perawatan medis, pelaku digiring ke Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaannya, pelaku kepada penyidik mengaku sudah kali ketiganya melakukan aksi pencurian pada dini hari di TKP yang sama. Bahkan pada aksi pertamanya pada 5 April 2019, pelaku memanfaatkan mobil taksi milik rekannya.

“Jadi sopirnya juga sudah kita amankan, inisialnya SH, dia kita amankan di Pagutan bersama dengan mobil taksinya dan handphone hasil curian MN yang jadi hadiah untuk dia (SH),” ujarnya.

Lebih lanjut, penyidik masih mendalami peran lain dari aksi yang dilakukan MN. Namun terkait dengan barang bukti yang menguatkan peran MN sebagai pelaku, beberapa di antaranya telah berhasil diamankan.

“Jadi barang-barang hasil curiannya itu sebagian sudah ada yang dijual, yang berhasil kita amankan itu baru mesin pompa air,” ucapnya.

Belakangan MN diketahui adalah seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah menjalani pidana penjara. Kini akibat perbuatannya, MN dijerat dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer