Mataram (Inside Lombok) – Petugas kepolisian mencegah wartawan untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan perkara Kompol Tuti, terdakwa pungutan liar (pungli) ruang tahanan (rutan) di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Ketika Antara bersama sejumlah wartawan datang bersama rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram ke rutan sekitar pukul 09.45 WITA, langsung dihadang oleh sejumlah petugas kepolisian di depan pintu masuk.
Petugas kepolisian kepada Antara awalnya menanyakan identitas. Karena mengetahui wartawan, petugas kepolisian dengan sopannya menegur dan tidak mengizinkan ikut masuk bersama rombongan Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastri.
“Wartawan tidak boleh masuk, di luar dulu,” kata seorang petugas kepolisian berseragam kepada Antara.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menggelar sidang yang mengagendakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram sekitar pukul 09.30 WITA dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
“Sidang ini terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan setempat di Polda NTB dan nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Sri Sulastri yang kemudian mengajak pihak penuntut umum dan terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya ke Rutan Polda NTB.
Bahkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi yang juga merupakan anggota Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat itu berada dalam kewenangan Majelis Hakim.
“Ini kan terbuka untuk umum, ya berarti wartawan boleh masuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, sidang pemeriksaan setempat berakhir tepat pada pukul 10.25 WITA. Rombongan Majelis Hakim keluar dari dalam gedung Dittahti Polda NTB bersama pihak penuntut umum dan juga terdakwa dengan pendamping tim penasihat hukumnya.
Suami terdakwa yang juga seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Mataram berpangkat kompol nampak keluar dari dalam gedung. Dengan berseragam polisi, suami terdakwa ikut masuk bersama rombongan Majelis Hakim.
Direktur Tahti Polda NTB AKBP Rifai yang ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan setempat enggan berkomentar banyak terkait pelarangan peliputan wartawan ke dalam rutan karena izin untuk peliputan itu kewenangan Majelis Hakim.
“Karena ini sidang pemeriksaan setempat, saya kira hanya fasilitasi tempatnya saja,” katanya.
Perkara milik polwan yang berkasus ketika menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB ini diajukan ke meja persidangan dengan jeratan tiga dakwaan, mulai dari dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.
Terdakwa Kompol Tuti dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Ant)