26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalPolisi Periksa Saksi Dugaan Penganiayaan Konsultan Proyek oleh Oknum Kontraktor

Polisi Periksa Saksi Dugaan Penganiayaan Konsultan Proyek oleh Oknum Kontraktor

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pagi ini Zamhur Muayyadi konsultan proyek pembangunan rumah dinas Puskesmas Dasan Tapen, kecamatan Gerung, datang ke Polsek Gerung untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukan. Di mana ia mengaku menjadi korban dari pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kontraktor proyek tersebut pada Selasa (17/11/2020) lalu.

“Klien kami tadi sudah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Gerung, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum AB” kata kuasa hukum korban, Anton Hariawan, Saat memberi keterangan pada awak media, di Polsek Gerung, Jum’at (20/11/2020).

Ia menyebut bahwa hasil visum untuk luka yang ada di lengan sebelah kiri kliennya tersebut juga sudah keluar.

Kliennya mengambil langkah hukum untuk persoalan tersebut juga dengan harapan supaya ke depannya oknum-oknum kontraktor yang seperti itu memiliki efek jera.

- Advertisement -

“Kami akan melanjutkan proses hukum karena sampai detik ini, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa dia melakukan pemukulan” bebernya.

Tetapi diakuinya, bahwa beberapa hari yang lalu, orang-orang dari pihak kontraktor juga telah mewakili AB berinisiatif untuk meminta maaf kepada korban.

“Cuma, kami kepingin ada efek jera, jangan sampai ada korban konsultan-konsultan yang lain yang diperlakukan seperti ini” harapnya.

Dari lokasi yang sama, Zamhir Muayyadi menurutkan pada saat kejadian, dirinya melihat dengan jelas oknum kontraktor yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Saya jelas lihat secara sadar, saya jelas melihat semuanya, percakapan saya pun saya sangat ingat secara detail” tuturnya, usai melakukan pemeriksaan di Polsek Gerung, pagi tadi.

Ia mengaku bahwa saat penyidik turun ke TKP, penyidik pun sudah tidak menemukan balok kayu yang digunakan oknum tersebut memukul dirinya.

“Kayu yang digunakan pun, tidak didapatkan oleh penyidik di TKP, mungkin pelaku sudah amankan dan mengelak seolah tidak terjadi apa-apa, mungkin seperti itu” ungkap Zamhir.

Terlepas dari bagaimana itikad damai dari oknum kontraktor tersebut nantinya, ia mengaku menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pihak berwajib dan mengikuti alur proses hukum yang telah ditempuhnya.

Kapolsek Gerung, Iptu Syaripuddin Zohri, membenarkan adanya laporan tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor terhadap Zamhir Muayyadi. Ia menuturkan mengenai kronologi kejadian berdasarkan laporan yang telah diterima pihaknya.

Di mana awalnya konsultan diminta mengecek progres pembangunan rumah dinas tersebut, lantaran adanya ketidakpuasan dari pihak dinas terkait. Sebab progres pembangunan tersebut molor dari target yang semestinya.

“Oleh pelapor (Zamhir), meminta anak buahnya untuk mencatat semua kekurangan pembangunan perumahan tersebut yang harus dikumpulkan ke pihak konsultan pengawas. Namun oleh saudara terlapor menyampaikan ke anak buahnya pelapor agar catatan kekurangan progres tersebut diserahkan terlebih dulu kepada terlapor” bebernya.

Zamhir pun tidak terima anak buahnya diperintahkan seperti itu karena tidak sesuai dengan jobdesk pekerjaannya. Sehingga terjadi cek-cok antara Zamhir dengan oknum kontraktor tersebut. Terlapor kemudian mengambil balok kayu untuk menghantam Zamhir.

“Namun pelapor (Zamhir) melihat hal tersebut kemudian menghindar, namun kakinya tersangkut dan jatuh. Pada saat jatuh, terlapor dapat memukul pelapor sehingga bisa mengenai bahunya” papar Kapolsek Gerung ini.

Kemudian, saat pihak terlapor akan memukul lagi, para saksi yang ada di lokasi melerai. Pada hari itu juga, katanya, Zamhir langsung melapor ke Polsek Gerung.

“Saat ini, kami sedang melalukan proses penyidikan dengan pasal 351 atas dugaan penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun penjara” pungkasnya.

Saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi untuk menguatkan dugaan kasus tersebut. Setelah selesai pemeriksaan saksi, baru kemudian pihaknya akan memanggil dan memeriksa terduga pelaku.

- Advertisement -

Berita Populer