28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalPolres Lobar Amankan Pelaku Pembuangan Bayi

Polres Lobar Amankan Pelaku Pembuangan Bayi

Giri Menang (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) melalui Unit Lidik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pembuangan bayi yang terjadi pada 13 Oktober 2018 lalu. Tersangka berinisial S (21) diamankan di rumahnya di Desa Bagek Polak Barat, Kecamatan Labuapi.

Kapolres Lobar, AKBP Heri Wahyudi, menerangkan bahwa S diamankan setelah saksi berinisial JM, yang merupakan adik korban, menerangkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya yang melakukan pembuangan mayat bayi tersebut atas permintaan dari kakaknya.

“Keterangan dari S (kepada JM) bahwa itu adalah sampah. Dan itu tidak dibuka oleh saksi. Adiknya tidak tahu kalau itu adalah janin,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (14/05/2019) di Polres Lobar.

S yang saat itu merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Mataram melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya pada Jumat (12/10/2018). Kepada pihak kepolisian S mengaku membuang bayi yang dilahirkannya karena mendapati bayi tersebut telah meninggal dunia.

- Advertisement -

Walaupun begitu, Heri menerangkan bahwa dari hasil autopsi terhadap mayat bayi tersebut, ditemukan bekas benturan di bagian kepala sebelah kanan yang menyebabkan bayi itu meninggal.

“Tampak bayi ini kepalanya agak gepeng (penyok, Red). Tapi berdasarkan keterangan tersangka, pada saat itu tersangka merasa mulas dan ingin buang air besar. Kemudian tersangka ke kamar mandi selanjutnya melahirkan di sana. Pada saat melahirkan bayi sudah tidak bergerak dan sudah tidak menangis,” ujar Heri.

Selain itu, Heri menerangkan bahwa S mengaku melakukan hal tersebut karena terpaksa, mengingat bayi yang dikandungnya adalah anak hasil hubungan di luar nikah dengan seorang temannya sesama mahasiswa.

S sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Diterangkan S bahwa dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena pria yang menghamilinya tidak mau bertanggungjawab walaupun S telah berkali-kali menuntut untuk dinikahi.

Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan do Polres Lobar dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Atas kejadian tersebut, S disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Ketika ditanyai apakah laki-laki yang menghamili S ikut diseret menjadi tersangka, Heri menerangkan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan karena tidak diatur di dalam undang-undang.

“Karena kalau buatnya doang (berhubungan di luar nikah, Red) kan bukan membunuh,” ujar Heri.

- Advertisement -

Berita Populer