30.5 C
Mataram
Jumat, 15 November 2024
BerandaKriminalPolres Lobar Ungkap 27 Kasus Pencurian

Polres Lobar Ungkap 27 Kasus Pencurian

Giri Menang (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat (Lobar) beserta jajarannya berhasil mengungkap 27 kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lobar sepanjang bulan Januari hingga Juni 2019. Dari puluhan kasus tersebut, 26 orang tersangka berhasil dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono menerangkan bahwa dari 27 kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) adalah yang terbanyak, yaitu dengan 19 kasus. Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kasus, dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kasus.

“Tersangka yang diamankan ada 26 orang terdiri dari tersangka kasus curas 19 orang , curat 1 orang dan coranmor 6 orang,” ujar Priyo, Rabu (19/06/2019) saat menyampaikan rilis kepada rekan media di Polres Lobar.

Berbagai barang bukti sendiri berhasil dimankan oleh jajaran Polres Lobar. Antara lain seekor ayam, alat-alat elektronik, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai serta barang bukti lainnya. Diantara puluhan kasus tersebut, Polres Lobar juga berhasil mengamankan tersangka spesialis pembobol rental Playstation serta tersangka spesialis pembobol Alfamart.

Untuk kasus sepesialis pembobol rental playstation, jajaran Polres Lobar mengamankan dua orang pelaku berinisial AY (24) dan TT (25), Minggu (11/06/2019). Kedua tersangka diketahui berkomplot membobol sebuah rental playstation di BTN Sandik Indah Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar pada bulan Febuari 2019 lalu.

Sedangkan untuk kasus spesialis pembobol Alfamart, diterangkan Priyo bahwa pelaku beraksi setidaknya di dua Alfamart di wilayah hukum Polres Lobar, yaitu di Gubug Bali Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar dan Simpang lima Tugu Koperasi Gerung.

“Untuk di Alfamart barang bukti yang baru kita dapatkan (baru) satu tab, sedangkan uang dan lainnya sudah habis dipakai,” ujar Priyo.

Modus yang kerap dilkaukan para tersangka sendiri adalah dengan merusak gembok pengaman dan membobol paksa pintu rolling, pintu harmonika, dan lain-lain. Sebagian besar pelaku sendiri melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebas dari beberapa pelaku yang membutuhkan uang lebih untuk membeli sabu-sabu.

Diakui Priyo saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan pada kasus-kasus tersebut dan telah menetapkan beberapa orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Barat beserta jajarannya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lobar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka sendiri terancam disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer