25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPolres Lombok Barat Tangkap Kadus Pandanan Terkait Kasus Narkotika

Polres Lombok Barat Tangkap Kadus Pandanan Terkait Kasus Narkotika

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap Kepala Dusun Pandanan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berinisial SR (32), terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afriadi di Mataram, Rabu, mengatakan, yang bersangkutan ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung makan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Jadi yang bersangkutan ditangkap bersama barang bukti satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1,03 gram,” kata Faisal.

Terlaksananya giat penangkapan terduga penyalahguna narkotika ini, jelasnya, berawal dari informasi lapangan yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah warung makan di wilayah Sekotong.

- Advertisement -

Menindaklanjutinya, Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat pada Selasa (16/6) malam melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

Dari hasil pengintaiannya, petugas menemukan pria yang dicurigai sebagai pelaku. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti poketan sabu-sabu dari tangan pelaku yang belakangan diketahui seorang Kadus Pandanan berinisial SR.

“Jadi barang bukti sabu-sabu ditemukan dari hasil penggeledahan di TKP, poketan berisi sabu-sabu didapatkan dari genggaman tangan kiri pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, SR kini telah diamankan di Mapolres Lombok Barat beserta barang buktinya. Proses pemeriksaan di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Barat dikatakan masih berjalan.

Akibat perbuatannya,m yakni menguasai narkoba, kini SR terancam pidana penjara paling singkat empat tahun sesuai pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasak 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer