31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaKriminalPolres Lombok Barat Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Narkoba

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial MS (38), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi melalui sambungan teleponnya, Sabtu, mengatakan, MS ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Medas, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar.

“Pagi tadi kita tangkap lengkap dengan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar,” kata Faisal.

Barang bukti tersebut berupa tiga poket sabu-sabu siap edar yang berat seluruhnya mencapai 1,32 gram. Poketannya, jelas Faisal, ditemukan dari hasil penggeledahan rumah kosong yang berada tepat di samping rumah MS.

- Advertisement -

“Setelah kita geledah, poketan sabu-sabu kita temukan dalam bungkusan rokok,” ujarnya.

Selain narkoba yang bentuknya serbuk kristal putih, petugas turut mengamankan alat isap sabu-sabu beserta klip plastik bening kosong yang menjadi bukti MS pernah mengonsumsi narkoba.

Satu buah timbangan elektrik lengkap dengan bundelan klip plastik bening turut diamankan petugas.

Faisal mengatakan, terungkapnya kasus MS ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumahnya. Kecurigaan itu dilihat warga dari rutinitas orang asing yang kerap datang berkunjung ke rumah MS.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa MS yang kini telah diamankan di Mapolres Lombok Barat masih menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, MS kini terancam melanggar pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer