30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalPolres Lombok Tengah Tangkap Penjual Sabu saat Transaksi

Polres Lombok Tengah Tangkap Penjual Sabu saat Transaksi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng), Senin (16/12) pukul 18.00 wita kembali berhasil menangkap seorang terduga penjual Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Pelaku yakni inisial NJ (33) warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kepala Polres Lombok Tengah melalui Kasatresnarkoba, AKP Dhafid Shiddiq yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan penjual barang haram tersebut.

“Pelaku kita tangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dhafid di kantornya, Selasa (13/12/2019).

Dijelaskan, penangkapan pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku yang merupakan target itu sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi jual beli sabu di salah satu berugak.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku, sehingga anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu.

- Advertisement -

“Pelaku sempat membuang barang bukti sabu, namun anggota berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut yang disimpan dibawah tiker tempat duduk pelaku,” ujarnya.

Labih lanjut, Dhafid menjelaskan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan itu yakni satu plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, buah pipa kaca, satu pipet plastik bening, satu buah kertas rokok warna emas dan satu buah bungkusan rokok gudang garam surya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun Penjara,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer