26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPolres Lombok Utara Tangkap Pencuri Mesin Speed Boat

Polres Lombok Utara Tangkap Pencuri Mesin Speed Boat

Lombok Utara (Inside Lombok) – Nekat mencuri Gear Box Turbo Mesin Speed Boat 40PK Merk Yamaha, dua lelaki berinisial HK dan AA ditangkap polisi.

HK berumur 21 tahun alamat Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU dan AA umur 24 tahun alamat Dusun Sumur Mual Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang KLU. Mereka ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara.

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang kehilangan Gear Box Turbo Mesin Speed Boat 40PK Merk Yamaha di Moring Speed boat MAKMUR (Parkir boat/red) Pantai Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU.

Peristiwa itu terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 30 Desember 2020 Sekitar Pukul 08.30 Wita, saat itu Kapten Boat AN Seperti Biasanya Datang Ke Moring Speed boat MAKMUR, Memeriksa dan Memanaskan Boat.

- Advertisement -

Namun Saat Di Priksa Mesin Boat Tersebut Gear Box ( Kipas Pemutar Laju/red ) Boat tersebut sudah tidak Ada nyantel di mesin Boat.

AN yang mengetahui hal itu langsung Menghubungi pemilik Boat (korban/red) Bahwa Gear Box Turbo Mesin Speed Boatnya Telah Di Curi Orang.

Kemudian korban sempat mencari barangnya yang hilang di seputaran area Pantai Dusun Teluk Kodek namun tidak di temukan.

Menyadari hal itu korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya Kepihak Kepolisian. Menurut pengkuan korban, atas peristiwa itu dia mengalami Kerugian Sebesar Rp. 10.000.000 .

Berbekal laporan Korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara yang dipimpin AIPTU I Kadek Edy Wirawan melakukan penyelidikan terhadap palaku, singkatnya mereka mengamankan HK yang di duga sebagai pelaku pencurian itu.

“Setelah kami lakukan introgasi HK mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok pada Minggu (02/12/2020)

Dikabarkan bahwa Gear Box yang dicurinya itu telah di jual ke saudara AA yang beralamatkan di dusun Sumur Mual
dengan Harga Rp. 2.100.000.

Tak lama kemudian tim berangkat menuju Dusun Sumur Mual untuk mencari AA untuk mengambil barang bukti yang hilang.

Setelah AA diketemukan petugas, AA langsung diintrogasi, hasilnya AA mengakui keberadaan barang tersebut dan telah di titip Ke sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Brawijaya Kota Mataram untuk di Kirim Ke Provinsi Papua.

Mengetahui hal itu tim segera meluncur ke kantor jasa pengiriman barang teraebut untuk mengamankan barang (BB).

“Beruntung BB nya belum dikirim ke Papua akhirnya kami bisa mengamankan BB nya,” ungakap AKP Anton

Dari keterangan tersangka Hasil Penjualan BB rencananya akan digunakan Untuk membeli minuman keras dan shabu Pada Malam Tahun Baru 2021. Akhirnya tim membawa HK dan AA beserta BB tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer