25.5 C
Mataram
Rabu, 17 April 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Amankan DPO Kasus Pencurian 15 TKP

Polres Mataram Amankan DPO Kasus Pencurian 15 TKP

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Mataram mengamankan seroang pelaku pencurian berinisial NZ (23), Minggu (30/06/2019). NZ diketahui kerap melakukan aksinya di sekitar wilayah hukum Polres Mataram, dan sejauh ini telah menyatroni 15 TKP berbeda.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa NZ merupakan warga Lingkungan Jempong Barat, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram. NZ sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir Desember 2018.

“Pelaku ini membobol brankas, distro, toko, dan sekolahan,” ujar Saiful, Senin (01/07/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

NZ sendiri berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari tersangka lainnya berinisial RH dan Gerot yang telah diamankan lebih dulu. NZ sendiri memang kerap melakukan aksinya bersama-sama dengan RH dan Garot, serta beberapa tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.

- Advertisement -

Setelah mendapatkan keterangan tentang keberadaan NZ, Tim Resmob segera bergerak guna mengamankan pelaku. NZ kemudian berhasil diamankan di Jalan Prayitna, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Saat akan diamankan, NZ sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga anggota kepolisian yang mangankan terpaksa mengambil tindakan tegas yang terarah dan terukur dengan menembakan timah panas yang bersarang di kaki pelaku.

Sebelumnya NZ kerap melakukan aksinya di sekitar wilayah hukum Polres Mataram sejak akhir Desember 2018 sampai dengan Mei 2019. Dalam setiap aksinya, NZ dan komplotannya menyasar mulai dari Kantor, Toko, Distro, Sekolah, dan lain-lain. Dalam setiap aksinya NZ menggasak barang-barang senilai puluhan sampai dengan ratusan juta rupiah.

Melalui hasi introgasi sendiri, NZ mengaku telah menghabiskan hasil curiannya untuk membeli seekor kuda balap, mengambil gadai motor dan mobil, serta menggelar pesta narkoba bersama rekan-rekannya yang beberapa telah diamankan seperti RH dan Garot dan yang masih dalam pengejaran.

Saat ini NZ dan barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, NZ diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

- Advertisement -

Berita Populer